Siap-siap 5 Tersangka Korupsi Puskemas Bungku Segera Disidang Hakim Tipikor

Kopasjambi, Lima tersangka Korupsi Puskemas Bungku segera di sidang Hakim Tipikor. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Batanghari akhirnya melimpahkan surat dakwaan tersebut lima orang tersangka. Kasus korupsi pembangunan Puskesmas Bungku, Batanghari, ke Pengadilan Tipikor Jambi, Selasa (29/11).

Lima orang yang tersandung kasus rasuah itu adalah adalah, Abu Tholib, Direktur PT MPL, M Fauzi, dan Delly Himawan keduanya merupakan pelaksana kegiatan.

Kemudian dari unsur pemerintahan adalah Adil Ginting dan Elfie Yennie mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari.

Pelimpahan di lakukan oleh JPU Kejari Batanghari Wahyu. Terlihat sebanyak 5 berkas tersangka di serahkan ke Pengadilan. Namun, Wahyu tidak mau memberikan keterangan lebih lanjut soal pelimpahan ini.

Sementara itu, Humas pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni saat di konfirmasi mengatakan pihaknya akan menentukan jadwal persidangan.

“Nanti pimpinan akan menentukan jadwal persidangan dan siapa majelis hakim dalam perkara ini, dalam waktu dekat akan di ketahui,” katanya dalam pesan WhatsApp.

Korupsi Puskemas Bungku !!! Pembangunan puskesmas ini menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020, senilai Rp 7,2 miliar. Progres pengerjaannya, yang di lakukan PT Mulia Permai Laksono terungkap Polda Jambi hanya mencapai 88 persen saat bulan Desember tahun 2020.

Tetapi, atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari dana tersebut di cairkan 100 persen. Lalu timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar.

Berdasarkan pemeriksaan ahli konstruksi dari Institut Teknologi Bandung (ITB), kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Christian Tory, bangunan tersebut tidak memenuhi kelayakan, meski masih beroperasi.

Puskesmas Bungku beroperasi sejak bulan Juli tahun 2021 lalu. Bahkan, sempat di gunakan untuk pelaksanaan vaksinasi massal. Hingga saat ini bangunan tersebut masih digunakan. (R4)

Komentar