Kopasjambi.com, Jambi – Sindikat Pemalsuan SIM Ditangkap Satreskrim Polresta Jambi. Persekongkolan tiga warga kota Jambi terbilang berani. Sebab mereka menawarkan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu kepada para korban yang tidak memiliki SIM saat hendak melamar kerja.
Dalam keterangannya. Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi mengatakan Ketiga tersangka Sindikat Pemalsuan SIM ini bernama Muhammad Arif (53) warga Jalan Yuka Kelurahan Paal Merah. Masbuhin (40) warga Perumahan Kembar Lestari Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Kotabaru. Kemudian Rudi Hartono (46) warga Lrg Berkah RT 01 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
“Ketiga tersangka pembuatan di tangkap di tempat yang berbeda 1 FebruariĀ kemarin ” katanya Kamis (9/2).
Modus operandi ketiga tersangka melakukan perekrutan sopir di sebuah perusahaan fiktif PT. Mandiri Oil Service. Dimana, para korban ini di wajibkan untuk melengkapi berkas lamaran kerja dan memiliki SIM B1 umum.
Bagi korban yang memiliki SIM A di mintai uang sejumlah Rp1,3 juta dan untuk para korban yang sama sekali tidak memiliki SIM di mintai uang sejumlah Rp 1,7 juta,” Ujarnya.
Sudah beroperasi sejak Mei 2022
Peran para pelaku yakni Masbuhin Als BOIM membuat SIM B1 umum palsu yang di pesan oleh pelaku Rudi.
Muhammad Arif yang menawarkan bantuan kepada para korban untuk membuat SIM B1 umum dan menerima uang pembuatan SIM B1 umum dari para korban.
Sedangkan peran Rudi Hartono memerintahkan Pelaku Arif melakukan perekrutan para korban. Untuk bekeja di PT. Mandiri Oil Service, menerima uang pembuatan SIM B1 umum yang di terima tersangka ARIF dari para korban, memesan pembuatan SIM B1 umum palsu kepada pelaku Masbuhin, dan memberikan upah terhadap tersangka Masbuhin atas pembuatan SIM B1 umum palsu.
Dia menambahkan. Aktivitas para pelaku membuat SIM palsu ini sudah sejak dari Mei 2022.
“Satu bulannya mereka ini bisa membuat sekitar 25 SIM palsu,” sebutnya.
Atas kejadian ini. Ketiga tersangka di jerat dengan pasal 263 atau 378 KUHP mengenai pemalsuan Surat atau dokumen dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara.(Scn)
Komentar