Kopasjambi, TanjabBarat – Pengadaan Obat RSUD Daud Arif Tak Sesuai ketentuan. Hal ini menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jambi. Pihak Rumah sakit umum daerah (RSUD) Daud Arif menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT atas Kepatuhan Pengelolaan Pendapatan dan Belanja tahun 2022.
Kepala Sub auditorat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nelson Humiras Halomoan Siregar menyerahkan LHP tersebut kepada Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat Ahmad Jafar. Kemudian Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Agus Sanusi, setelah di lakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut turut hadir Sekretaris Inspektur Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Direktur RSUD K.H. Daud Arif. Serta para Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat serta Tim Pemeriksa BPK terkait.
Dalam sambutannya, Nelson Humiras Halomoan Siregar menyampaikan bahwa tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk menguji dan menilai. Apakah pengelolaan pendapatan dan belanja RSUD K.H. Daud Arif telah di laksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah di peroleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan kesimpulan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan di antaranya.
- Pertama penyusunan Anggaran Pendapatan dan Anggaran Belanja Operasional BLUD tidak sesuai ketentuan.
- Kedua, Pengelolaan dan penatausahaan Pendapatan dari Pelayanan Pasien Umum pada RSUD K.H. Daud Arif belum memadai.
- Ketiga, Pengajuan klaim Jaminan Kesehatan Nasional terlambat dan berisiko membebani keuangan RSUD K.H. Daud Arif.
- Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai tanpa bukti kehadiran pegawai sebesar Rp 56,01 juta.
- Belanja Jasa Pelayanan Pasien Covid-19 sebesar Rp313,20 juta tidak sesuai ketentuan.
- Pengadaan Obat-obatan tidak sesuai ketentuan dan mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 1,19 miliar.
- Kerja sama penyediaan peralatan penghasil oksigen membebani keuangan RSUD minimal sebesar Rp 164,67 juta.
- Terakhir, Metode pemilihan penyedia dalam Pengadaan Peralatan dan Mesin tidak sesuai ketentuan. Terdapat indikasi pemahalan harga sebesar Rp 141,40 juta.
Pengadaan Obat RSUD Daud Arif Tak Sesuai ketentuan.
“BPK berharap agar hasil pemeriksaan yang telah di sampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi. Untuk terus memperbaiki kinerja dari RSUD ke depan dalam mengelola pendapatan dan belanjanya sesuai dengan Ketentuan yang Berlaku.” katanya, Rabu (7/12)
Dalam akhir sambutannya, Nelson Humiras Halomoan Siregar juga mengingatkan. Bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang- Undang Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan. Bahwa jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK di sampaikan selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini di terima. (R4)
Komentar