Terdapat 5.852 Unit Rumah Tidak Layak Huni Di Kabupaten Batanghari

Kopasjambi.com, Batanghari – Terdapat 5.852 unit rumah tidak layak huni di Kabupaten Batanghari. Hal ini di berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Batanghari. Di mana pada tahun 2023 ini telah melakukan pendataan terhadap rumah warga yang di nyatakan tidak layak huni. Hasilnya di dapat bahwa dari total 55.728 unit rumah, terdapat 5.852 unit di antaranya masuk kategori tidak layak huni.

Lokasi rumah warga yang tidak layak huni ini mayoritas tersebar di kecamatan muara bulian. Yaitu berjumlah sekitar 1.491 unit. Sedangkan untuk sisanya menyebar di tujuh kecamatan yang ada di Kabupaten Batanghari.

“Untuk tahun 2023, lebih kurang dari 5.500 sekian jumlah KK yang memiliki rumah. Itu sekitar 5.852 unit yang betul-betul di katakan RTLH. Jadi, untuk spesifikasi rumah tidak layak huni ini pastinya dari sasaran indeks yang kita ambil tentunya lebih ke fisik rumahnya,” ujar A. Shomad, Kadis Perkim Batanghari.

Standar dari kondisi rumah yang tidak layak huni dapat di lihat dari kualitas fisik dan fasilitas bangunan. Seperti atap, dinding, juga lantai serta persediaan fasilitas lainnya. Sehingga untuk mengurangi kondisi ini, maka Dinas Perkim telah berupaya berkordinasi dengan berbagai pihak di tingkat kabupaten, Provinsi Jambi, hingga pemerintah pusat. Salah  satunya adalah agar di akomodir dalam bantuan seperti bedah rumah. Maupun program bantuan stimulan dan perumahan swadaya atau BSPS. (cad)

Komentar