Kopasjambi.com, Jambi – Tersangka Puskesmas Bungku Tunggu Jadwal Sidang, sebab. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batanghari. Akhirnya melimpahkan berkas Zuldisra Fauzi dan Rudy Harianto tersangka Perkara korupsi. Pembangunan Puskesmas Bungku ke Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (2/1) kemarin.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Lexy Fatharany Mengatakan. Tersangka akan di dakwa Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke -1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
Dalam dakwaan subsider. Tersangka di jerat dengan pasal 3 jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah di ubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
“Tersangka Zuldisra dan Rudi telah dilimpahkan oleh JPU Kejari Batanghari untuk segera di si dangkan dengan 5 Terdakwa sebelumnya di kasus korupsi Puskesmas Bungku” katanya Selasa (3/1).
Panitia Pokja Terima Suap Rp 70 Juta
Dalam perkara ini, tersangka selaku Pokja memenangkan tender untuk PT. Mulia Permai Laksono dengan nilai kontrak sebesar Rp 7,2 miliar untuk pembangunan gedung Puskesmas Bungku.
Panitia Pokja juga menerima suap. Sebesar Rp 70 juta dari PT Mulia Permai Laksono dari proyek pembangunan gedung Puskesmas Bungku ini.
“Dengan lobi-lobi PT MPL ini memenangkan tender yang seharusnya belum layak untuk di menangkan,” ujarnya.
Akibat korupsi massal yang di lakukan ini. Nilai kerugian pembangunan gedung Puskesmas Bungku mencapai Rp 6,3 miliar.
Sementara itu. Humas pengadilan negeri Jambi Yandri Roni mengatakan. Bahwa pihaknya akan menetapkan jadwal sidang dakwaan.
“Dalam waktu dekat sudah ada jadwal untuk sidang,” singkatnya.(R4)
Komentar