Tersangka RS Pelaku Pembakaran Rumah Bapaknya Telah Di serahkan ke JPU

Kopasjambi.com, Tebo – Tersangka (RS) pelaku pembakaran rumah bapaknya telah di serahkan ke JPU. Kasus kebakaran rumah yang menimpa Amri, merupakan ayah dari pelaku kini mengalami kemajuan kasus.

Kejari Tebo menerima limpah tahap II, anak tersangka pembakaran rumah bapaknya sendiri. Limpahan tersebut dari penyidik Polsek Tebo Tengah telah di serahkan ke JPU, pada Kamis siang 16 Februari 2023. Pelaksana Harian Kasi Pidum Kejari Tebo Safe’i mengatakan, tersangka (RS) di titipkan di lapas kelas II B Muara Tebo. Hal ini di lakukan sembari menunggu jadwal pemanggilan dari Pengadilan Negeri Tebo, sedangkan barang bukti di simpan di ruang tahanan barang bukti.

Proses hukum anak di bawah umur ini lebih di prioritaskan. Bahkan dalam waktu 5 hari, perkara ini harus segera di sidang. Bahkan di prediksi putusan akan di ketahui lebih cepat dari biasanya, karena anak tersandung hukum atau tersangka. Sedangkan upaya diversi tidak bisa di lakukan kepada (RS), meskipun dia anak dibawah umur. Hal ini di karenakan pasal yang di terapkan mendapat ancaman di atas 7 tahun penjara, yaitu terancam kurungan 12 tahun penjara.

“Kemudian kita limpahkan kepada pengadilan, dalam waktu 5 hari harus segera di sidangkan. Anak ini tadi sudah kita terima, kita dudukkan di lapas II B Tebo. Mengingat ancamannya di atas 7 tahun, tidak ada di lakukan upaya diversi, akan tetapi tetap kita lihat perkembangan di persidangan,” ungkap Safe’i Kasi Pidum Kejari Tebo.

Berkas perkara yang di terima dari penyidik Polsek Tebo Tengah, dan pasal yang di terapkan kepada tersangka adalah pasal 187 KUHP. Pasal tersebut berbunyi barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau kebanjiran, terancam dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan  landasan tersangka membakar rumah bapaknya, karena kecewa dan sakit hati, lantaran tidak mau membiayainya nikah.(cad)

Komentar