Kopasjambi.com, Sarolangun – Unit Tindak Pidana Tertentu Polres Sarolangun. Mengamankan dua mobil tangki minyak milik PT Rajawali Sumber Energi (RSE) yang berisi bahan bakar minyak yang di duga ilegal Sabtu (28/1) kemarin di depan rumah makan Dua Putri Kecamatan Pelawan. Kabupaten Sarolangun.
Berdasarkan Keterangan Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman. Dalam rilisnya mengatakan mobil tersebut di Kendari oleh Edi Susanto (24) warga Kabupaten Muarojambi dan Jhonson Manalu (42) warga Kota Jambi.
“penangkapan pelaku berawal dari Patroli yang di lakukan pihaknya di sekitar tempat kejadian perkara” katanya, Senin (30/1).
Saat di lokasi. Tim melihat ada dua mobil tangki minyak milik PT RSE yang parkir di sana (RM Dua Putri, red), merasa curiga. Kemudian mendatangi kedua terduga pelaku dan menanyakan kelengkapan surat-surat mobil tangki minyak tersebut. Namun, para pelaku ini tidak dapat menunjukkannya.
“Setelah di lakukan introgasi, keduanya mengakui bahwa mobil tersebut berisi minyak solar yang di bawa dari tempat olahan di kawasan Kecamatan Rupit, Kabupaten Muaratara. Provinsi Sumatera Selatan dengan tujuan Kota Jambi,” tambahnya.
Selanjutnya. Kedua terduga pelaku beserta barang bukti 2 mobil tangki berisi minyak solar kapasitas 5.000 dan 10.000 liter dengan nimor polisi BH 8692 BU dan AB 8987 EB milik PT RSE di amankan ke Mapolres Sarolangun. Untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku. Diduga telah telah turut serta melakukan tindak pidana setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi. Baik hasil olahan atau bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu yang di pasarkan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar mutu yang di tetapkan oleh pemerintah. Sebagaimana di maksud dalam rumusan rumusan Pasal 54 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI No 22 Tahun 2001 Tentang Migas Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHPidana.(R4).
Komentar