Kopasjambi.com, Muarojambi – Rudi Kurniawan yang merupakan tukang ojek yang merangkap jadi kurir narkoba jenis sabu. Dia di tangkap Satresnarkoba Polres Muaro Jambi Saat sedang berada di Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Senin (2/1) kemarin.
Saat penangkapan, polisi menemukan 3 paket ukuran sedang yang berisi Narkoba jenis sabu.
Tidak cukup sampai di Situ. Satresnarkoba juga melakukan pengembangan, ternyata tersangka mengaku masih menyimpan barang haram di rumahnya.
“Saat di geledah, masih ada Narkotika jenis sabu lebih kurang total 750 Gram,” kata Kasatreskoba Polres Muaro Jambi, AKP Feisal, Selasa (3/1).
Hasil dari interogasi, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari orang tak di kenalnya yang saat itu baru turun dari bis di Simpang Rimbo pada Desember 2022 lalu.
Rudi mengaku. Sebagai tukang ojek dan mendapatkan penumpang yang mengaku bernama Wahid meminta untuk mencari penginapan. Kemudian penumpang tersebut menyerahkan satu buah tas kepada pelaku.
“Tanpa rasa curiga, kemudian di bawa pergi oleh si pelaku dan merasa penasaran akhirnya di buka oleh tersangka di rumahnya bahwa tas tersebut berisi narkotika jenis sabu,” bebernya.
Saat tas tersebut di buka, tersangka mengaku barang haram tersebut dibungkus dalam kotak minuman teh hijau yang kala itu sudah di buangnya.
“Ada juga pakaian-pakaian yang ada dalam tas tersebut,” ungkapnya.
Saat Interogasi, pelaku mengaku akan menjual sabu-sabu tersebut ke Sungai Bertam.
“Tersangka memberanikan diri untuk membeli plastic klip bening kosong dan di rencanakan mau di jual ke arah Sungai Bertam,” pungkasnya.(R3)
Komentar