Warga Pati Jawa Tengah Jadi pelaku Peti di Merangin

Kopasjambi.com, Jambi – Warga Pati Jawa Tengah jadi pelaku Peti di Merangin. Belum lama ini, Satreskrim Polres Merangin berhasil menangkap tiga orang tersangka penambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Langling, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin.

Mulanya Sat reskrim Poles Merangin mendapatkan Informasi tentang adanya kegiatan PETI, menindak lanjuti hal tersebut personil unit tipidter dan opsnal sat reskrim langsung menuju lokasi.

Terdapat adanya kegiatan penambagan emas tanpa izin dengan menggunakan mesin Diesel Jenis Dompeng yang di lakukan Oleh pelaku. Kemudian pelaku dan barang bukti di bawa ke Poles merangin Untuk di Lakukan Proses Lebih lanjut.

Kasatreskrim Polres Merangin AKP Lumbrian mengatakan. Pihaknya mengamankan tiga orang tersangka dan barang bukti. Diantaranya Parsudi, Damin dan Ramin.

“Ketiganya merupakan warga Pati Jawa Tengah,” katanya Senin (6/2).

Hingga saat ini tersangka masih di tahan di Mapolres Merangin untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.

“Tersangka kita jerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral,” tambahnya.

“Kita sudah berkomitmen, untuk memberantas segala tindakan ilegal yang ada,” tegasnya.

Selamat mengamankan tersangka. Aparat kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu buah potongan cangkang, satu buah engkol mesin diesel. Satu lembar karpet warna hitam, satu buah potongan pipa dan Spriral warna biru serta satu buah Potongan Selang.(Scn)

 

Komentar