Kopasjambi.com, Kerinci – WNA Malaysia di Deportasi Karena Langgar Izin Tinggal di Kerinci. Warga Negara Asing (WNA) asal negeri Jiran Malaysia kedapatan melanggar Izin Tinggal di Indonesia yakni di kabupaten Kerinci. Sehingga Petugas Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Kerinci langsung mendeportasinya dari Indonesia.
Kepala Subseksi Teknologi informasi, intelijen dan penindakan keimigrasian. Imigrasi Kelas II Non TPI Kerinci, Muhammad Rizki Hidayat mengatakan. Bahwa Seorang WNA asal Malaysia berinisial HS di temukan melanggar Izin Tinggal di Indonesia.
“Dia (HS, red) telah melanggar Izin tinggal di kerinci selama kurang lebih empat bulan. Dia tinggal di rumah tante alias makcik dari ayahnya,” katanya Sabtu (10/12).
“Ayah HS adalah warga negara Indonesia, sedangkan ibunya berkebangsaan Malaysia, ” tambahnya.
WNA Malaysia di Deportasi dari Kerinci !!! Kata dia, HS di lakukan penindakan karena melakukan pelanggaran pasal 78 ayat 3 Undang-undang no 6 tahun 2011. Tentang keimigrasian yakni melebihi izin tinggal di atas 60 hari.
“Kepada yang bersangkutan di kenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan,”tegasnya.
Deportasi HS sendiri di lakukan melalui Bandara Minang Kabau, Sumatera Barat. Sejauh ini pihak imigrasi juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada imigrasi. Tentang keberadaan dan kegiatan orang Asing di wilayah kabupaten kerinci dan kota sungai penuh. (R4)
Komentar