Kopasjambi.com, Muaro Jambi – Dana Hibah Koni Muaro Jambi Rp 4,5 Miiar Tahun 2019 bermasalah, membuat Ketua Koni Muaro Jambi Fatahila di panggil oleh penyidik Reskrim Polres Muaro Jambi.
Dengan adanya ketidak beresan itu, penyidik Polres Muaro Jambi meliriknya dan memeriksa sejumlah saksi, terutama ketua KONI sendiri.
Baru baru ini, Satreskrim Polres Muaro Jambi tengah menyidik kasus hibah tersebut.
“Memang ada pemeriksaan dana hibah koni tahu 2019” kata Kasi humas Polres Muaro Jambi AKP Amradi, Senin (9/1).
Selain ketua koni, penyidik juga telah memeriksa beberapa orang saksi. Namun dirinya belum bisa mengungkap siapa saja saksi yang telah di periksa tersebut.
“Saat ini tengah berproses. Beberapa saksi juga sudah di mintai keterangan,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Muaro Jambi Fatahila saat di konfirmasi juga tidak menampik jika dirinya di periksa oleh polisi. Dia menyebutkan, bahwa di panggil oleh pihak kepolisian untuk di mintai data.
“Ya ada laporan, kita sudah penuhi panggilan itu. Mereka meminta data, terkait dana hibah 2019, kita ikuti saja,” imbuhnya.
Sebagai ketua KONI Muaro Jambi, dia sudah sering melakukan koordinasi dengan Bupati dan Sekda Muaro Jambi menanyakan persoalan honor pegawainya.
Namun hingga sekarang tak kunjung temukan solusi. Dia menyadari untuk gaji dan segala biaya operasional Koni merupakan dari dana hibah pemerintah Muaro Jambi.
Pencarian Sempat Diperlambat
Awalnya pada tahun 2020 lalu mereka dapatkan dana hibah dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi senilai Rp 4,3 miliar. Dari dana tersebut sudah termasuk untuk kegiatan menghadapi Porprov.
Saat mau mencairkan tahap awal waktu itu, ia menilai malah di perlambat oleh kepala BPKAD saat itu, dan akhirnya pademi Covid-19 melanda. Sehingga pencairan itu di batalkan.
Karna pandemi Covid 19. Dana Koni ikut terpangkas, dan akhirnya hanya mendapatkan senilai Rp300 juta untuk satu tahun. Angka ini jauh dari kata Cukup.(R4)
Komentar