Data Jumlah Tenaga Kerja Asing Berbeda, Kepala Kesbangpol Apani Saharudin Minta Semua Pihak Lakukan Sinkronisasi Data

Kopasjambi.com, Kotajambi – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jambi Apani Saharudin. Mengungkapkan keprihatinan atas masih adanya perusahaan-perusahaan yang kurang patuh. Dalam melaporkan jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di tempat mereka. Hal ini terungkap setelah Rapat Koordinasi Pemantauan Orang Asing dan Tenaga Asing di Provinsi Jambi tahun 2023. Yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Provinsi Jambi pada tanggal 27 September 2023.

Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa instansi Kesbangpol Kabupaten Kota, Polda, BNNP, Kanwil Kemenkumham, dan Disnakertrans Provinsi Jambi memiliki data yang berbeda terkait jumlah tenaga asing. Menanggapi hal ini, Apani Saharudin meminta agar semua pihak terkait melakukan sinkronisasi data mengenai tenaga kerja orang asing yang ada di Provinsi Jambi.

Menurut data yang dimiliki Kesbangpol Provinsi Jambi hingga 31 Agustus 2023, terdapat 173 orang tenaga kerja asing yang bekerja di 49 perusahaan yang telah melaporkan. Namun, Apani Saharudin mencatat bahwa masih ada perusahaan yang hingga saat ini belum melaporkan data tersebut.

“173 orang tenaga kerja asing yang berkerja dari 49 perusahaan yang melapor,Masih ada ternyata, perusahaan-perusahaan itu yang tidak melaporkan,” kata Apani.

Dalam upaya mengatasi masalah ini, Apani Saharudin berencana untuk segera mengadakan pertemuan dengan perusahaan-perusahaan yang belum melaporkan data mereka. Tujuannya adalah untuk memastikan agar semua perusahaan mematuhi kewajiban pelaporan mereka.

Akan Gelar Pertemuan Dalam Waktu Dekat

Apani Saharudin menekankan bahwa pertemuan ini akan segera di adakan dalam waktu dekat. Dan upaya terus di lakukan untuk memastikan bahwa semua perusahaan memenuhi kewajiban mereka dalam melaporkan data mengenai tenaga kerja asing.

“Inilah yang nanti kita akan upayakan pada saat memanggil semua mereka dan pada saat rapat koordinasi tim pengawasan orang asing. Yang akan di laksanakan oleh Kanwil Kemenkumham mudah-mudahan tidak ada lagi perusahaan yang tidak melaporkan,” Jelasnya.

Sementara itu, terkait dengan identifikasi nama-nama perusahaan yang tidak mematuhi peraturan dalam melaporkan tenaga asing. Apani Saharudin menyebutkan bahwa pihaknya belum memiliki data yang lengkap. Namun, upaya terus di lakukan untuk mengidentifikasi perusahaan-perusahaan yang patuh dalam melaporkan data mereka.

Komentar