Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati 

Kopasjambi.com, Jakarta – Terdakwa Ferdy Sambo kembali duduk di kursi pesakitan pengadilan negeri Jakarta Selatan. Sidang yang di pimpin Ketua mejelis hakim Wahyu Imam Santoso itu beragendakan pembacaan Vonis majelis hakim.

Dalam pertimbangan majelis hakim unsur kesengajaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan karena dari perbuatan terdakwa menghilang nyawa orang lain.

“Adanya unsur perbuatan melawan hukum Telah terbukti” kata ketua majelis hakim Senin (13/2).

Sementara itu, Amar Putusan Majelis Hakim Pengadilan negeri Jakarta Selatan Terdakwa Ferdi Sambo secara meyakinkan telah melanggar pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan.

“Menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap terdakwa” kata hakim.

Berdasarkan fakta persidangan tidak di temukan motif pembunuhan tidak terungkap, maka unsur berencana tidak terbukti.

“Tidak terungkapnya motif pembunuhan, maka unsur berencana harus di kesampingkan Terlebih dahulu, karena Masih banyak perdebatan terkait pentingnya motif itu disebut atau tidak” kata hakim.

Terkait, adanya perlindungan terhadap saksi Richard Eliezer paska sebelum Penembakan terjadi hanya Omong kosong belaka.

“Keterangan itu hanya Omong kosong belaka dan tidak bisa di terima, dan note pembelaan penasehat hukum di kesampingkan,” ujarnya.

Adapun perbuatan yang memberatkan terdakwa adalah. Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya melawan hukum, terlebih terdakwa Ferdi Sambo merupakan anggota Polri.

Vonis hakim hakim lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.

Atas Putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan untuk pikir pikir, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.(Scn)

Komentar