Jatah Kursi DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi dan Kerinci-Sungai Penuh Berkurang 

Kopasjambi.com, Jambi – Komisi pemilihan umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan uji publik pemilihan anggota DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024 mendatang.

 

Berdasarkan data jumlah penduduk Provinsi Jambi 3.642.763. Dari jumlah dan data agregat kependudukan terjadi pergeseran jumlah kursi di beberapa daerah pemilihan (Dapil) anggota DPRD Provinsi, namun tetap 55 kursi.

Namun terjadi pergeseran alokasi kursi. Pertama daerah pemilihan Jambi I yaitu Kota Jambi. Pada Pemilu 2023 alokasi kursi Kota Jambi berkurang 1 kursi dari 10 menjadi 9 kursi.

Sementara Jambi II, Batanghari-Muarojambi bertambah 1 kursi dari 10 menjadi 11. Jambi III Sarolangun-Merangin jumlahnya tetap 10 kursi untuk DPDR Provinsi.

Sementara Jambi IV Kerinci-Sungaipenuh alokasi kursi berkurang dari 6 menjadi 5 kursi. Sedangkan Dapil Jambi V Bungo-Tebo alokasi kursinya bertambah dari 10 menjadi 11.

Dapil VI Tanjung Jabung Barat-Tanjung Jabung Timur alokasi kursi untuk pemilu 2024 nanti sama dengan jumlah kursi Pemilu 2019 yaitu sebanyak 9 kursi.

Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal menyebutkan penataan Dapil dan alokasi kursi menggunakan data kependudukan semester I tahun 2022. Setelah dihitung, dari data itu didapat jumlah kursi untuk masing-masing Dapil.

“Rata-rata terjadi penambahakan jumlah penduduk, namun paling signifikan Dapil II dan V sehingga terjadi pergeseran kursi,” katanya, Jumat (20/1).

Dia menambahkan, dalam uji publik ada beberapa masukan dari pemerintah daerah dan Bawaslu. Masukan itu akan kita sampaikan ke KPU RI.

“Besok akan ada lagi uji publik dengan Parpol, tentu akan ada masukan lain,” pungkasnya.(R4)

Komentar