Kasus Kebakaran Kapal Tongkang, ABK dan Nahkoda Terancam 4 Tahun Penjara 

Kopasjambi.com, Jambi – Terkait Pengembangan Penyelidikan Kasus Kebakaran Kapal Tongkang. Sementara Masih menunggu hasil laboratorium forensik (Labfor). Hasil Labfor untuk memastikan terkait penyebab kebakaran di atas Tongkang BG. MP XXI yang ditarik TB. Makmur Selatan 888.

Direktorat Polairud Polda Jambi baru saja usai melakukan gelar perkara. Hasilnya memenuhi unsur pasal 302 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Hasil itu di temukan setelah memeriksa anak buah kapal (ABK) dan nahkoda.

“Kapal itu di duga berlayar tanpa memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang di keluarkan oleh Syahbandar Tanjung Jabung Timur,” kata kasubdit Gakum Polairud Polda Jambi AKBP Imam Rachman Rabu (21/12).

“ABK dan Nahkoda bila terbukti tidak memiliki izin berlayar Bisa di penjara paling lama 4 tahun dan denda Rp 500 juta” tambahnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga akan memanggil Kepala KSOP Tanjab Timur terkait surat izin berlayar kapal Tongkang BG. MP XXI yang ditarik TB. Makmur Selatan 888.

”Hari ini kita panggil Kepala KSOP terkait izin berlayar, hasil pemeriksaan sementara izin berlayar kapal itu yang telah mati,” tegasnya.

Penyebab Kebakaran Kapal Tongkang Bukan Puntung Rokok

Sementara itu, awalnya kebakaran di sebabkan oleh puntung rokok yang di hisap salah satu awak kapal. Namun terbaru, Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jambi, AKBP Imam Rachman mengatakan. Penyebab kebakaran sementara dari hasil pemeriksaan adanya gesekan sisa batubara dengan besi kapal tongkang sehingga timbul percikan api.

“Itu hasil dari pemeriksaan kita. Tapi untuk kepastian penyebab kebakaran, kita masih menunggu hasil dari hasil Laboratorium Forensik (Labfor) Palembang yang telah di kirim.” Katanya Rabu (21/12)

Kata dia kronologi kejadian berawal saat kapal Tug Boat Makmur Selatan 888 menarik kapal Tongkang BG. MP XXI yang bermuatan alat berat. Setelah selesai melakukan bongkar muat batubara dari Tongkang besar ke Tongkang kecil.

“Pada saat mau melakukan bongkar muat selanjutnya, terdapat percikan api bekas batu bara di kapal Tongkang BG. MP XXI tersebut,” Tegasnya.

Karena membawa solar, sehingga Tongkang ini cepat terbakar dan menghanguskan sejumlah alat berat.

“Jadi penyebab kebakarannya bukan puntung rokok, karena dalam Tongkang itu cuma ada satu ABK yang berjaga. Akibat gesekan batubara dan cuaca yang panas serta ada solar di dalam Tongkang tersebut sehingga api cepat menyambar,” jelasnya.

Dalam kejadian ini, 5 dari 11 alat berat yang berada di dalam kapal Tongkang BG. MP XX ikut terbakar. (R4)

Komentar