Ketua DPRD Tanjabtim Mahrup Minta PPS Bekerja Sesuai Amanat Undang-Undang

Kopasjambi.com, TanjabtimKetua DPRD Tanjab Timur Mahrup Meminta agar anggota PPS bekerja. Dan melakukan tugas serta fungsinya sesuai amanat undang undang.

Hal tersebut di sampaikan Mahrup usai menghadiri pelantikan 279 Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang di lakukan oleh KPU Tanjab Timur sebanyak di Gedung PKK Tanjab Timur (24/01/2023). Pelantikan tersebut di pimpin langsung Ketua KPUD Abdul Haris.

Sebelumnya, KPUD Tanjab Timur telah melakukan proses rekruitmen terhadap anggota PPS disetiap Desa dan kelurahan. Setiap desa dan kelurahan akan diisi tiga anggota PPS. Sementara di Kabupaten Tanjab Timur, ada 93 Desa dan kelurahan. Sehingga ada 279 petugas PPS yang akan bertugas pada Pemilu 2024 mendatang.

Ketua DPRD Tanjab Timur Mahrup, mengapresiasi pelantikan dan pengambilan sumpah penyelenggara adhoc Pemilu 2024. Ia berharap, anggota PPS melakukan tugas dan fungsinya sesuai amanat undang undang.

“Bekerjalah secara profesional, jujur dan adil, tapi bergembira kepada semua peserta Pemilu,”Ungkap Mahrup.

Kemudian untuk di ketajui, bahwa Panitia Pemungutan Suara atau PPS di Kabupaten Tanjabtim. Sudah melalui Berbagai Tahapan hingga sampai kepada pelantikan. Seperti pendaftaran, seleksi administrasi, Tes hingga pengumuman di nyatakan lolos.

Selanjutnya Anggota PPS yang sudah di lantik akan bekerja di setiap desa dan kelurahan masing. Sebagai ujung tombak Komisi Pemilihan Umum, dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024. Mulai dari tahapan pencocokan dan penelitian data atau coklit, sampai ke tahapan Pemilu yang di laksanakan bulan Februari tahun 2024. (*)

Komentar