Masalah Angkutan Batubara, Bukan Plat BH Tidak Boleh Melintas 

Kopasjambi.com, Jambi – Penyelesaian masalah batubara terus di upayakan oleh semua pihak. Seperti yang akan di lakukan oleh Ditlantas Polda Jambi pada 6 Februari mendatang.

Kata Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi mengatakan. Pihaknya akan  memberlakukan sistem nomor polisi yang bukan berplat nomor Jambi tidak di bolehkan untuk melintas.

“Nanti, pemberlakuannya dengan cara kita lakukan pengecekan di mulut tambang dan sistem patroli yang akan di lakukan oleh petugas kita,” katanya.

Polisi dengan tiga melati di pundaknya itu menabahkan akan memberikan sanksi jika masih ada yang coba coba melanggar. Sesuai  pasal 74 UU tentang Lalu lintas.

“Dalam rangka juga untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah Provinsi Jambi. Dalam pemberlakukan ini nantinya petugas akan memeriksa apakah para sopir ini mempunyai surat lapor diri atau surat jalan dari Pemerintah,” tambahnya.

Jika tidak. Maka akan di arahkan untuk mengurus surat tersebut terlebih dahulu. Namun di jelaskan Perwira menengah Polda Jambi ini. surat jalan tersebut hanya berlaku sampai 30 April 2023.

“Sesudah itu semua angkutan batu bara di provinsi Jambi sudah harus mutasi menggunakan plat Jambi yakni plat BH, jika tidak maka akan kita amankan dan kita kirimkan ke daerah asalnya,” tegasnya.

Kata dia. Dengan pengumuman ini dapat sampai kepada pengusaha transportir angkutan batubara yang ada di Jambi.

“Pokoknya hanya sampai 30 April. Walaupun misalnya baru kita tindak bulan Maret, waktunya untuk melakukan mutasi ke plat BH hanya sampai akhir April. Mulai bulan Mei sudah kita lakukan penindakan secara tegas,” pungkasnya.(Scn)

Komentar