Kopasjambi.com – Mantan kepala Seksi Pidana Umum (kasi pidum) Kejaksaan Negeri Merangin, Muhammad Fajrin. Yang sejak mei 2021 lalu menjabat sebagai kasi intelejen Kejari Solok Selatan. Di tarik ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia, menjadi satgas pidana khusus atau satgasus kejagung RI.
Melalui sambungan telepon seluler, Fajrin membenarkan dia di tarik ke Kejagung RI, menjadi Satgasus kejagung.
“Ya benar, kemarin (rabu 21/12/22) saya bertolak ke jakarta, InsyaAllah senin ini pelantikan di Kejagung dan langsung mulai melaksanakan tugas”, jelas Fajrin.
Sebelum bertolak ke jakarta, Fajrin pamit ke jajaran Kejari dan masyarakat Solok Selatan.
“Saya mohon pamit kepada Bapak Kejari Solok Selatan dan jajaran, begitu juga dengan masyarakat Solok Selatan. Mohon maaf jika selama berinteraksi ada salah dan khilaf saya”, tutur Fajrin.
“Saya juga mohon doa dengan tugas baru, semoga saya bisa bekerja lebih baik dan bisa terus memberikan kepastian hukum untuk masyarakat”, imbuhnya.
M.Fajrin menyatakan bahwa ia mulai bertugas di satgasus pidana khusus kejagung RI pada Senin, 26 Desember 2022.
Putra Jambi yang dikenal konsen soal hutan dan lingkungan hidup ini. Pernah mengungkap kasus penambangan emas tanpa izin (peti) yang menggunakan alat berat excapator pada maret 2021 lalu.
Ini merupakan kasus peti alat berat pertama yang naik ke meja hijau di Provinsi Jambi, saat Fajrin menjabat kasi pidum Kejari Merangin. (R1)
Komentar