Nekat Langgar Aturan, 3 Truk Batu Bara Ditahan Polisi

Kopasjambi.com, Batanghari – Meskipun telah dilarang dengan tegas, 3 truk pengangkut batu bara nekat beroperasi dijalan nasional tanpa merasa takut. Instruksi Gubernur Jambi dengan jelas menyatakan bahwa angkutan batu bara hanya diperbolehkan melalui jalur sungai, sejumlah sopir truk batu bara tidak mengindahkan aturan tersebut.

Pelanggaran ini terungkap setelah Satlantas Polres Batanghari berhasil menangkap 3 truk yang melanggar aturan tersebut saat beroperasi di jalan umum. Truk-truk tersebut kemudian diamankan di Mapolres Batanghari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga : Usai Layangkan Surat Buka Jalan Nasional Untuk Operasional Angkutan Batu Bara Akun Instagram ESDM di ‘Serang’ Netizen Jambi

Kasatlantas Polres Batanghari, Iptu Agung Prasetyo, menjelaskan bahwa truk-truk tersebut berasal dari tambang di kecamatan Bathin 24 dan ditemukan melintasi jalur nasional. Sebagai tindakan penegakan hukum, polisi memberlakukan saksi tilang kepada sopir-sopir tersebut.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya angkutan batu bara yang melanggar Instruksi Gubernur Jambi terkait penghentian sementara angkutan batu bara di jalan umum atau jalan nasional. Terhadap truk tersebut tentu kami tindak dan kami amankan 3 unit kendaraan truk angkutan batu bara ke Mako Polres Batanghari. Asalnya dari tambang kecamatan Batin 24,” papar Iptu Agung Prasetyo.

Baca Juga : Gubernur Al Haris : Pengusaha Batu Bara Jangan Cuma Ambil Untung, Segera Selesaikan Jalan Khusus

Berdasarkan laporan pemeriksaan petugas Satlantas, ketiga truk tersebut tertangkap melintas di jalur nasional menuju pelabuhan pada Rabu dini hari, 7 Februari 2024, sekitar pukul 01.00 WIB. Iptu Agung Prasetyo menegaskan bahwa Polisi Lalu Lintas akan terus melakukan patroli di wilayah Batanghari untuk menegakkan aturan terkait angkutan batu bara ini.

Komentar