Pemkab Muaro Jambi Launching DPA SKPD Tahun 2023

Kopasjambi.com, Muaro Jambi – Bertempat di rumah dinas Bupati Muaro Jambi pada Kamis (19/1/2023). Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi Melakukan Launching Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Tahun 2023.

Launching dan Penyerahan DPA ini di hadiri langsung Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono, Asisten, serta seluruh kepala OPD di lingkup pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Kepala BPKAD Alias selaku panitia pelaksana menyebutkan bahwa launching DPA ini di lakukan, menyusul telah di sahkannya APBD tahun 2023 beberapa waktu lalu.

Kata Alias, dengan di launchingnya DPA ini, artinya OPD bisa melakukan pengajuan uang persediaan kepada BPKAD.

“Ini bukan hanya cerimonial saja, tapi ini langkah awal untuk penguatan,” kata Alias.

Bachyuni Harap Semua Opd Segera Memulai Program

Sementara itu, Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah berharap agar semua OPD bisa segera memulai program dan di harapkan program yang pro kerakyatan.

“Harapan saya, harapan kita bersama untuk melakukan program yang menyentuh kepada masyarakat,” katanya.

Bachyuni juga meminta agar penyerahan DPA-SKPD tahun anggaran 2023 jangan dimaknai sebagai penyerahan simbolik dan seremonial belaka. Tetapi ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing skpd untuk melaksanakan kegiatan di tahun anggaran 2023.

Tersusunnya DPA-SKPD ini merupakan salah satu bentuk kinerja yang baik dan tentunya menjadi bahan penilaian serta evaluasi. Oleh karena itu bentuk apresiasi daerah kepada SKPD di berikan penghargaan kepada SKPD yang terbaik dan tercepat dalam penyelesaian DPA-SKPD secara tepat waktu sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Katanya, rencana pendapatan yang tertulis di DPA merupakan target minimal. Artinya, masing-masing SKPD pengelola pad harus bisa merealisasikan target yang direncanakan sampai seratus persen syukur dapat melampau target.

Sedangkan rencana belanja merupakan plafon tertinggi, artinya pengelola belanja tidak boleh melampaui rencana anggaran.

“Maka dari itu pelaksanaan anggaran program kegiatan masing-masing SKPD untuk berpedoman pada peraturan Bupati Muaro Jambi nomor 86 tahun 2022. Tentang penjabaran APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023,” ungkap Bachyuni.

Dari Puluhan OPD yang ada di Kabupaten Muaro Jambi. Ada beberpa OPD yang menurut penilaian BPKAD layak di berikan penghargaan karna telah menyelesaikan dan menyerahkan DPA tepat waktu. Di antaranya adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Badan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Dinas Komunikasi dan Informasi (Dinas Kominfo), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan beberapa dinas lainnya.(R3)

Komentar