Peresmian Layanan IKD Baru Akan Direalisasikan Dilingkup ASN

Kopasjambi.com, Jambi – Peresmian layanan IKD baru akan di realisasikan di lingkup ASN. Seiring dengan permendagri No 72 Tahun 2022, tentang penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital atau IDK. Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Dukcapil, mulai mengimplementasikan layanan pendaftaran IDK. Hal ini di tandai dengan peresmian yang di lakukan oleh Sekda Provinsi Sudirman.

Peresmian layanan IKD, sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Sudriman, resmi Me– Launching layanan Pendaftaran Identitas Kependudukan Digital. Yang di inisiasi oleh Disdukcapil Provinsi dan Kota Jambi, pada Senin 20 Februari 2023.

Sudirman mengatakan, bahwa IDK merupakan informasi elektronik yang di gunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan, baik berupa KTP, Kartu Keluarga, Npwp, Surat Berharga, hingga Dokumen Asuransi.

“Kami meluncurkan aplikasi Dukcapil Digital dalam rangka kerja sama antara Dinsosdukcapil Provinsi jambi dan Dinsosdukcapil Kab/Kota. Paling tidak dengan pendataan aplikasi ini ASN, terkhusus pemprov jambi sudah memiliki data digital yang ada di dalam HP, yang sudah tersistem terjaring dengan data yang lainnya. Dokumen dan data KTP, NPWP, Surat Pajak, KK, dan lainnya sudah Terakumulasi dalam data digital,”ujar H. Sudirman,SH,MH

Di harapkan dengan adanya data kependudukan digital, sejumlah data ini bisa di manfaatkan dan tersimpan dengan baik, sehingga dapat mempermudah akses kedepannya.

Sementara itu, pada tahap awal realisasi identitas digital ini, pemprov jambi terlebih dahulu akan menyasar pengguna di lingkup ASN. Di mana saat ini, ASN yang terdata sebanyak 8.000 orang. (win)

Komentar