PJ Bupati Aspan Serap Aspirasi Pekerja Soal Upah

Kopasjambi.com, Tebo -PJ Bupati Aspan Serap Aspirasi Pekerja Soal Upah. Penjabat Bupati Tebo Aspan menggelar pertemuan bersama Instansi terkait. Dan manajemen perusahaan kelapa sawit (PKS) PT Selaras Mitra Sarimba (PT SMS). Pasca masyarakat Kembang Alai melakukan aksi blokir jalan, beberapa waktu lalu.

Dampak pemblokiran tersebut, mengakibatkan angkutan Tandan buah segar (TBS). Dan Crude Palm Oil (CPO) ke perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) tersebut tidak bisa beroperasi. Pertemuan ini untuk mencari duduk persoalan.

Pj Bupati Tebo Aspan mengatakan, dari hasil audensi dengan PT SMS. Sebelum mengambil tindakan, Pihaknya masih akan melakukan pendalaman terlebih dahulu, dan melihat seperti apa kronologisnya.

“Ini sebenarnya kepentingan siapa, betulkah ini kepentingan buruh atau tidak,”kata Aspan.

Sementara itu mantan Kadis PU-Pera Kabupaten Merangin ini mengatakan. Selain serap aspirasi, pada prinsipnya ada dua tuntutan yang mereka minta. Pertama untuk keluar dari serikat pekerja, kedua menuntut agar harga bongkar muat Rp14 ribu/ton agar dapat di penuhi.

Untuk mengambil keputusan itu, kata Aspan pihak perusahaan masih ada ikatan perjanjian dengan Federasi serikat pekerja transportasi Indonesia (FSPTI). Hingga bulan Maret 2023 mendatang.

“Untuk harga bongkar muat kita sepakati dan untuk keluar dari FSPTI, baru akan di akomodir setelah perjanjian habis di bulan Maret atau setelah habis kontrak mereka,”jelas Aspan.

Nantinya akan di kumpulkan semua pihak terkait tindak lanjut dalam hal penyelesaian bongkar muat di PT SMS. Berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak.(R7)

Komentar