Polsek Bathin II Babeko Ringkus Tiga Tersangka Narkoba Saat Razia Peti

Kopasjambi.com, Bungo – Kepolisian Sektor polsek Bathin II Babeko Kabupaten Bungo. Mengamankan Tiga tersangka kasus narkoba saat melakukan kegiatan razia penambangan emas tanpa izin atau peti. Mereka yakni Candra bin Nustofa (28 tahun), Can bin yazid (30 tahun), dan Ade bin raudi (35 tahun). Ketiganya merupakan para pelaku penambangan emas tanpa izin.

Ketiga tersangka di ringkus saat pihak kepolisian sektor Bathin II Babeko melakukan razia penertiban penambang emas tanpa izin atau peti. Di area blok A 13 PT Megasawindo II pada senin 20 februari 2023.

Awalnya petugas dari Polsek Bathin II Babekp hanya melakukan penertiban saja di lokasi Peti. Namun setelah di periksa ternyata di temukan barang bukti sabu-sabu dengan berat sekitar 0,5 gram atau setengah ji.

“setelah melakukan penggeledahan, ditemukan adamya berupa sabu sabu yang lebih kurang 0,5 gram,”Ungkap Akp Darmadi.

Kapolsek Bathin II Babeko Akp Darmadi mengatakan, bahwa barang bukti dan tersangka Narkoba di limpahkan ke Polres Bungo.

“Selanjutnya barang bukti dan tersangka tersebut kami limpahkan ke polres bungo, ke reskrim bagian tipiter,” Lanjut Akp Darmadi.

Selain Meringkus Tiga tersangka, dan barang bukti Narkoba. Polsek Bathin II Babeko juga lebih dulu mengamankan barang bukti peti. Di antaranya satu buah engkol mesin. Satu buah keong, satu buah pompa air, satu botol air raksa. Dan sejumlah peralatan penambangan emas lainnya.(R2)

Komentar