Kopasjambi.com, Muaro Jambi – Pungli terhadap sopir truk batu bara di bekuk polisi. Aksinya sempat viral di media sosial Instagram. Hasil dari pemeriksaan pelaku adalah Nurdiansyah Alias Iyan kerap beraksi di Desa Talang Duku, Kecamatan Taman Rajo, Muaro Jambi.
Dia memalak sopir truk batubara di pintu Proyek Jakan Cor RT 09 dan RT 10 Desa Talang Duku Kecamatan Taman Rajo tersebut di bekuk oleh jajaran Polsek Marosebo.
Kapolsek Marosebo Iptu Wiwik Utomo saat di konfirmasi mengatakan. Penangkapan pelaku berawal dari laporan dari Sopir melalui WhatsApp layanan pengaduan Aplikasi Dosico dengan Alamat website https://bantuanpolisi.xyz/dumas/detail/1888×47.
Berbekal informasi tersebut. Pihaknya langsung menuju Tempat Kejadia Perkara (TKP), ternyata benar saja Pelaku saat itu tengah melakukan pungutan kepada sopir batubara. Dengan sigap Pelaku langsung di amankan oleh anggotanya.
“Saat di amankan dari tas sandang miliknya. Ditemukan uang pecahan Rp 2000 sebanyak 30 lembar atau senilai Rp 60.000 dari hasil meminta-minta kepada pengendara mobil truk yang melintas,” Katanya Kamis (12/1).
Pelaku yang merupakan warga Tanjung Sari Kecamatan Jambi Timur dan juga barang buktinya, saat ini telah di amankan di Mapolsek Marosebo. Pelaku akan di kenakan Pasal 504 Ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama enam minggu.
Kapolsek juga menyebutkan. Pihak akan segera melakukan Pemberkasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring,red), dan melaksanakan Sidang di Pengadilan Negeri Muaro Jambi.(R3)
Komentar