Residivis Kambuhan Menangis Saat Dibekuk Satresnarkoba Polres Tebo

Kopasjambi.com, Tebo – Nahas, belum sempat menjual sabu yang di edarkannya, tiga sekawan langsung di ringkus Satresnarkoba Polres Tebo. Meraka adalah S (49), WI (22) dan IN (26) dua di antara mereka merupakan residivis kambuhan yang baru saja bebas satu tahun lalu bebas dari penjara.

Tersanka S mengaku dia mendapatkan barang haram tersebut dari temannya.  Namum belum sempat mengearkan barang itu meraka sudah di gelandang ke Mapolres Tebo.

“barang itu dari kawan saya yang ada di luar Tebo, tapi itulah. Belum lagi di jual sudah ditangkap polisi” katanya.

Sementara itu, KBO Satresnarkoba Polres Tebo Ipda Faris Midonasa mengatakan tersangka di tangkap di Keluruhan Muara Tebo, Kecamatan Tebo Tengah. Saat akan diamanlan tersangka sempat menangis.

“IN menangis saat di tangkap. Tersangka S mengaku, barang haram tersebut belum sempat di jual karena sudah lebih dulu di tangkap.

Hasil dari pemeriksaan sementara, WI dan IN merupakan pemodal narkotika jenis sabu yang berhasil kita amankan dari tangan pelaku.

Selain meringkus 3 tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti paket kecil 0,72 gram jenis sabu, dan seperangkat alat hisap, 3 handphone, uang tunai Rp 200 ribu, dan satu unit motor honda beat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan di jerat dengan pasal 112 Ayat 1 dan atau pasal 114 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan minimal 5 tahun penjara. (Rki)

Komentar