Saya Khilaf Bang 

Kopasjambi.com, JambiSaya Khilaf bang, saya menyesal. Begitulah pengakuan pria berinisial RA (42) warga Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi yang tega mencabuli anak tirinya inisial SY (16) selama dua tahun.

 

Agar aksi bejatnya tidak ketahuan. Tersangka mengancam korban akan membunuh ibunya jika berani melaporkan ke pihak kepolisian.

 

Ibu korban berinisial YL yang merasa ada perubahan dari tubuh anaknya. Karena dari hari ke hari perutnya semakin membesar.

 

Dari pengakuan korban. Bahwa dirinya telah hamil 6 bulan dari ulah bejat dua pelaku yakni ayah tirinya RA dan pacarnya BS (21) warga Taman Rajo, Kabupaten Muaro Jambi.

 

Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan. Pihaknya menerima laporan dari seorang ibu yang melaporkan anaknya di cabuli oleh dua orang yakni ayah tiri korban dan pacar korban.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan kedua di duga pelaku, petugas kepolisian langsung mengamankan kedua pelaku dan beserta barang bukti.

 

“Pelaku RA pertama kali melakukan persetubuhan dari tahun 2018 sampai dengan 2020. Sedangkan BS pacar korban melakukan persetubuhan dari bulan April 2022,” katanya, Senin (9/1).

 

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

 

Polisi dengan tiga melati di pundak ini menjelaskan, pelaku RA melakukan perbuatan tersebut, pada saat ibu korban di luar kota di karenakan orang tuanya meninggal dunia. Saat tersangka RA memeluk korban yang sedang tidur, saat dipeluk korban langsung terbangun dan hendak pergi membuka pintu rumah.

 

Selanjutnya, pelaku RA menghalangi korban dan mengangkatnya ke tempat tidur dan berusaha membuka baju korban untuk melakukan aksi bejatnya.

 

“Korban memberontak, namun pelaku RA mengancam “kalau kau ngadu mak kau aku bunuh”. Atas ancaman tersebut korban takut dan tidak bisa menceritakan perbuatan tersebut kepada siapapun. Termasuk ibu kandungnya,” sebutnya.

 

Perbuatan yang sama juga di lakukan oleh kekasih SY, berinisial BS. Saat melakukan aksi bejatnya di kos-kosan Alpine di bulan April 2022. Pelaku melakukan hubungan intim seperti layaknya hubungan suami dan istri.

 

Akibat dari ulah bejat pelaku RA dan BS, mereka jerat Pasal 81 dan pasal 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman kurungan 5 tahun paling 15 tahun.(R4)

Komentar