Suami Istri Pengedar Sabu Diamankan Polisi Dengan Barang Bukti 0,20 Gram Sabu

Kopasjambi.com, Tebo – Suami istri pengedar sabu diamankan polisi dengan barang bukti 0,20 gram sabu. Di tangkapnya tersangka pengedar sabu ini di Kecamatan Sumay. Di ketahui terdapat 3 orang pengedar. Dua di antaranya adalah pasangan suami istri, atas nama Santi Arpiani (33) dan Andi Bin Harun (34). Serta tersangka lainnya bernama Abdul Malik (24). Ketiga tersangka ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Tebo.

Melalui penangkapan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 0,20 gram, 3 unit HP, satu unit sepeda motor jenis Beat tanpa nomor polisi. Dan juga uang tunai, dari (S) Rp. 4.650.000, dan (AN) Rp. 736.000, serta dari (AM) Rp. 506.000.

KBO Satres Narkoba Polres Tebo IPDA Ray Faris Midonsa mengatakan, bahwa saat di tangkap, mereka sedang transaksi di rumah pasutri tersebut. Di mana Abdul Malik sebagai pembelinya.

“Kalo ketika penangkapan, mereka berada di dalam rumah. Tiga tersangka, saudara Malik sebagai pembeli dalam perkara ini. Untuk TKP ada di rumah pasutri, suaminya atas nama AN. Untuk BB yang di amankan dengan berat 0,20 gram,” jelas KBO Satres Narkoba Polres Tebo, IPD Ray Faris.

Sementara itu, tersangka Andi mengaku di ajak istrinya untuk menjual narkoba. Mereka nekad menjual barang haram tersebut, di karenakan memiliki permasalahan ekonomi. Selain itu juga untuk membayar hutang mantan suami dari istrinya tersebut. Sedangkan sabu yang mereka edarkan, di dapat dari kabupaten tetangga. Yang untuk kembali di jual di sekitar rumahnya.

“Yo untuk bayar utang, utang suami dio lama. Dengan suami pertamo banyak utang, untuk berobat suami pertamo. Keuntungan dak terkumpul, bayar kredit motor,” tutur Andi, tersangka pengedar.(*)

Komentar