Tak Bayar Pajak Lebih Dari 2 Tahun Kendaraan Akan Dianggap Bodong

Kopasjambi.com, MuaroJambi – Tak bayar pajak lebih dari 2 tahun kendaraan akan Dianggap bodong. Program pemutihan pajak kendaraan Motor maupun Mobil yang di berikan oleh Bapak Gubernur Jambi Al haris akan segera berangkat pada tanggal 6 April 2023.

Maka dari itu, jangan sampai data STNK motor maupun mobil anda di hapus karena belum melunasi pajak kendaraannya.

Program pemutihan pajak ini sudah berlangsung sejak 6 Januari-6 April 2023.

Sehingga di harapkan kepada seluruh masyarakat Muaro Jambi untuk memanfaatkan program pemutihan pajak. Yang tersisa tiga hari lagi Selasa, Rabu, dan terakhir kamis.

Pembayaran pajak ini bisa di lakukan di seluruh kantor Samsat yang ada di setiap daerah Provinsi Jambi.

Kemudian untuk melakukan pembayaran pajak saat ini juga bisa di lakukan di setiapĀ  kecamatan. Melalui pos pembantu ataupun Samsat keliling (Samkel).

Program pemutihan pajak yang di gratiskan mulai dari pembebasan denda, biaya balik nama. Kemudian pajak yang mati 2 tahun hingga 15 Tahun ke atas cukup bayar 2 tahun.

Banyak gratisan termasuk diskon yang di berikan. Tapi program pemutihan pajak ini tersisa 3 hari lagi.

“Kami menghimbau masyarakat Muaro Jambi untuk membayar pajak kendaraannya baik roda dua maupun roda empat.” Sebut Mustahardi, Kepala UPTD Samsat Kabupaten Muaro Jambi.

Dalam Hal ini Mustahardi Mengatakan, untuk memanfaatkan program pemutihan ini. Karena dengan berakhirnya program pemutihan ini, maka Dirlantas polri akan melakukan kegiatan yang menyangkut tentang mati pajak dua tahun atau lebih.

“Kendaraan yang mati pajaknya selama dua Tahunan akan mulai di kirim surat peringatan oleh Dirlantas Polri. Nantinya akan di beri tenggang waktu selama 3 bulan untuk membayar pajak. Kemudian surat peringatan yang kedua juga di beri masa tenggang waktu 3 bulan. Dan surat peringatan terakhir juga di berikan masa tenggang 3 bulan.” Jelas Kepala UPTD Samsat Muaro Jambi Mustarhadi.

Bila Tak Kunjung Bayar Pajak, Data Kendaraan akan Di Hapus

Tak Hanya itu Mustarhadi juga menjelaskan, selama masa tenggang waktu pembayaran di berikan tidak di bayar. Maka data kendaraan tersebut akan di hapus dari data Korlantas polri dari data registrasi nasional.

“Artinya data yang tidak bayar pajak kedepannya akan menjadi kendaraan bodong. Tidak mendapatkan tempat dan ruang secara tertulis di lembaran negara.” Ungkap Mustarhadi

Khusus untuk kabupaten Muaro Jambi saat ini per tanggal 31 Maret 2023 sudah mencapai lebih kurang 9 Milyar.

“Kalau di lihat dari jumlah tunggakan, masih banyak masyarakat Muaro Jambi yang belum memanfaatkan program yang di lakukan oleh Gubernur Jambi.” Tutupnya.

Komentar