Wakili Bupati Romi Hariyanto, Sekda Tanjab Timur Sampaikan Ranperda Tahun 2023

Kopasjambi.com, Tanjabtim – Wakili Bupati Romi Hariyanto, Sekda Tanjab Timur sampaikan Ranperda tahun 2023. Melalui  Sekretaris Daerah Sapril, dalam rapat paripurna persidangan tahun 2022 – 2023. Dengan agenda penyampaian kata sambutan Bupati terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Tanjab Timur tahun 2023. Acara ini berjalan aman dan lancar, yang di gelar pada Senin 20/2/2023.

Dalam rapat tersebut turut hadir, Ketua DPRD Tanjab Timur, Mahrup, SE, Wakil I DPRD Tanjab Timur. Saidina Hamzah, Sekwan DPRD Tanjab Timur, Saparuddin l, S.I.P para kepala OPD. Dan unsur Forkompinda serta para pejabat Administrator hingga awak media.

Sapril menyampaikan kata sambutan Bupati Tanjab Timur melalui Rapat Paripurna Anggota DPRD Tanjab Timur, mengucapkan terima kasih atas penghargaan setinggi – tingginya. Dalam hal ini kepada pimpinan rapat tersebut, untuk menyampaikan Ranperda Kabupaten Tanjab Timur tahun 2023.

“Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Undang-Undang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Sebagaimana telah di ubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Nomor 80 Tahun 2015 Terkait Pembentukan Produk Hukum Daerah,” terang Sekda.

Dari beberapa Ranperda sebagai berikut, rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tanjab Timur tahun 2021 – 2041. Tentang pengembangan kawasan industri di maksud untuk mendorong pertumbuhan sektor industri agar lebih terarah.

“Konsep pengembangan kawasan industri antaran lain adalah, efensiensi, tata ruang tata ruang dan lingkungan hidup. Agar pengembangan industri di Kabupaten Tanjab Timur dapat terarah dan terencana. Dan selaras dengan kebijakan industri nasional hingga provinsi serta rencana tata ruang. Sebagai landasan pembangunan industri Kabupaten Tanjab Timur tahun 2021-2041, ” ujarnya.

Di akhir penyampaian tersebut, Sekda berharap rancangan peraturan daerah tentunya dapat di bahas dan di tetapkan menjadi Perda. Dengan tetap berpedoman sebagai prinsip kemitraan dan ketetapan waktu. Sehingga pada pelaksanaan nanti dapat berjalan efektif dan efesien sesuai apa yang kita harapkan bersama. (adv)

Komentar