10 Tersangka Suap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi Diperiksa KPK 

Kopasjambi.com, Jambi – 10 Tersangka Suap Uang Ketok Palu RAPBD Jambi diperiksa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggarap kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018. Kabar yang berbeda 28 orang tersangka di periksa Komisi anti rasuah memeriksa para tersangka di gedung merah putih.

Sumber terpercaya mengatakan bahwa yang di periksa hari ini, adalah dari kader PKB, Gorkar dan PKS.

“Mereka Sudah di Jakarta, hari ini ada pemeriksaan” kata sumber yang tidak mau di sebutkan namanya Selasa (10/1).

Terkait kebenaran adanya pemeriksaan terhadap tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi itu, Plt juru bicara KPK Ali Fikri, menyebutkan penetapan kembali tersangka berdasarkan fakta persidangan yang di kembangkan penyidik.

“Berdasarkan analisis fakta persidangan, KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/1).

Dia menyebutkan bahwa ada 10 orang tersangka yang di panggil sebagai tersangka, enam orang di antaranya sudah di pastikan memenuhi panggilan penyidik.

“Informasi yang kami peroleh telah hadir 6 orang tersangka dan segera di lakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Terkait siapa saja yang menjalani pemeriksaan dan apa materi pemeriksaan Ali belum menjelaskan secara rinci.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.

 

12 Tersangka Masih Anggota DPRD Provinsi Jambi

 

Dari 28 orang tersangka, 12 di antaranya masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).

Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem). Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat). Satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini di jerat dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999. Tentang pemberantasan korupsi. Sebagaimana di ubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(R4)

 

Komentar