Polres Batanghari Kembali Tutup Sumur Minyak Bungku

Kopasjambi.com, Batanghari – Polres Batanghari kembali tutup sumur minyak bungku. Aktivitas penambangan minyak Tampa izin (Ilegal Drilling) di kawasan kabupaten Batanghari masih marak terjadi, pasalnya aparat kepolisian baru baru ini kembali menutup salah satu sumur di KM 51 Dusun Kunangan Jaya II, Desa Bungku Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, Senin (9/1) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yarsi menyebutkan bahwa pihaknya  telah menindaklanjuti terkait viralnya aktivitas ilegal drilling yang beraktivitas di KM 51 saat itu sedang ada pengeboran minyak.

“Kita tadi malam sudah ke lokasi,  untuk melakukan pengecekan sumur minyak. Saat itu di temukan aliran minyak ke bak Seller (Tempat penampungan Minyak, red)” ujarnya. Selasa. (10/1).

Agar aktivitas ilegal itu tidak kembali terulang. Aparat langsung merusak pipa aliran minyak Ke Bak seller.

“kita juga melakukan pemasangan garis polisi  di sekitar lokasi,” paparnya.

Selain itu, Satreskrim Polres Batanghari juga menemukan Pondok beserta Portal yang berada kurang lebih 20 M dari Sumur Ilegal Drilling.

“kita juga temukan Satu buah Sumur Ilegal drilling yang masih mengeluarkan Minyak dan Tekanan Gas Tinggi,” sambungnya.

Tidak hanya itu saja, Petugas turut menemukan 4 Buah Bak Seller yang berada di sekitar Sumur yang berisi Minyak Mentah.

“Setelah di lakukan penyisiran. Tidak di temukan adanya orang atau aktivitas di lokasi tersebut,” sambung Kasat Reskrim.

Saat ini kita lakukan penyelidikan untuk mengetahui siapa pemilik sumur ilegal tersebut.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyampaikan bahwa. Dirinya akan memastikan bahwa ke depan tidak ada lagi aktivitas ilegal drilling, yang mana selain merusak alam turut berdampak kebakaran jika di biarkan.

“Kita bersama jajaran dan Satreskrim Polres jajaran Polda Jambi. Berkomitmen untuk memberantas aktivitas ilegal yang ada di Provinsi Jambi salah satunya adalah ilegal drilling, ” pungkasnya.(R4)

Komentar