Kopasjambi, KotaJambi – Adik Ipar Mantan Gubernur Jambi di Vonis Ringan. Tiga terdakwa korupsi pembangunan Jalan Padang Lamo, Tebo. Ismail Ibrahim alias Mael yang juga adik Ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar. Tetap Sinulingga serta Suarto Hanya di Vonis Separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni selama dua tahun penjara.
Atas putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jambi, JPU melakukan perlawanan dengan mengajukan banding. Mereka menilai Penerapan pasal yang di jatuhkan oleh Majelis Hakim yaitu pasal 3 UU Tipikor, tidak sesuai dengan surat tuntutan JPU yang menuntut dengan Pasal 2 UU Tipikor.
“Serta putusan yang di jatuhkan kurang dari 2/3 dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Wawan Kurniawan selaku JPU pada Rabu (30/11).
Sementara itu Penasihat Hukum terdakwa, Hamonangan Sitanggang masih pikir-pikir hingga batas akhir menyatakan banding.
“Pikir-pikir sampai besok,” kata Monang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi yang terdiri dari Hakim Ketua Yandri Roni, memvonis bersalah 3 terdakwa korupsi pembangunan Jalan Padang Lamo.
Tiga terdakwa itu adalah mantan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi Tetap Sinulingga. Direktur PT Nai Adhipati Anom Suarto dan kontraktor Ismail Ibrahim adik ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar.
Ketiga terdakwa di vonis bersalah berdasarkan dakwaan subsider JPU Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3. Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka masing-masing dihukum 2 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU Kejari Tebo menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman 4 tahun penjara. Dengan pembuktian dakwaan primer Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana di ubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (R4)
Komentar