Kopasjambi.com, Batanghari – Calon jama’ah haji yang tertunda berangkat di tahun 2020. Sebanyak 86 orang CJH tidak di kenakan biaya Tambahan di 2023. Sebanyak 86 orang Calon Jama’ah Haji Asal Kabupaten Batanghari, di pastikan tidak lagi di kenakan biaya perjalanan Ibadah Haji atau Bipih tambahan. Mereka merupakan calon jama’ah haji yang tertunda berangkat di tahun 2020 lalu.
Dari total kuota yang di tetapkan sebanyak 140 orang Calon Jama’ah Haji Asal Kabupaten Batanghari, yang akan di berangkatkan ke tanah suci pada tahun 2023 ini. Sebanyak 86 orang di antaranya di pastikan tidak di kenakan biaya perjalanan Ibadah Haji atau Bipih tambahan, yang telah di tetapkan oleh pihak pemerintah pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Kepala seksi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh kantor Kemenag Kabupaten Batanghari, Helmi menjelaskan. Bahwa puluhan orang tersebut merupakan calon jama’ah haji yang tertunda berangkat di Taghun 2020 lalu. Karena mereka telah melunasi Bipih yang sebelumnya telah di tetapkan yakni sekitar 33 Juta Rupiah lebih.
“Artinya jamaah haji yang seharusnya berangkat di tahun 2020 dan telah melunasi Bipih 2020. Maka bagi mereka untuk Tahun 2023 ini. Tidak lagi di kenakan biaya tambahan, berdasarkan dari keputusan DPR dan Pemerintah Pusat,” ujar Kepala seksi penyelenggaraan ibadah haji dan umroh Helmi
Sedangkan untuk calon jama’ah haji lainnya atau bagi yang baru mendaftar, telah di putuskan tetap mengikuti aturan terbaru. Yakni dengan rata rata nasional biaya perjalanan ibadah haji atau bipih sejumlah 49 Juta 817 Ribu Rupiah. Di mana untuk tahap pertama pelunasan, di mulai hari ini 7 Maret sampai 7 April 2023. (win)
Komentar