DISNAKERIN Kabupaten Batanghari Terima 2 Pengaduan, Terkait THR Idul Fitri 1444H

Kopasjambi.com, BatanghariDISNAKERIN Kabupaten Batanghari terima 2 pengaduan, terkait THR Idul Fitri 1444H. Pasca Posko Komando Satgas di siagakan, Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Batanghari. Menerima 2 pengaduan terkait pembayaran THR Idul Fitri 1444H. Pengaduan tersebut di sampaikan oknum karyawan karena belum menerima THR dari pihak perusahaan.

Sebelum hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, sudah menyiagakan Posko Komando Satuan Tugas, pada Selasa (18/04/2023). Selama Posko Tersebut di siagakan, pihak Disnakerin mengaku menerima 2 pengaduan soal pembayaran Tunjangan Hari Raya atau THR lebaran tahun 2023 ini.

Kabid Hilk Disnakerin Batanghari Irma Hadisurya Harahap, juga mengungkapkan laporan yang mereka tindak lanjuti tersebut, mereka terima dari oknum karyawan PT. Pratama Sawit Mandiri. Yang berlokasi di Kecamatan Pemayung. Sedangkan satu pengaduan di antaranya, tidak dapat mereka proses lebih lanjut. Lantaran oknum karyawan tersebut bekerja di PT. Jambi Sumber Batu Utama yang beroperasi di Provinsi Lampung. Di mana perihal itu di luar kewenangan pihak Pemkab Batanghari.

“Berdasarkan laporan yang kita terima, dari karyawan PT. Pratama Sawit Mandiri yang berlokasi di kecamatan pemayung. Sedangkan satu pengaduan lagi tidak dapat di proses sebab karyawan tersebut berkerja di PT. Jambi Sumber Batu Utama. Yang beroperasi di luar provinsi yakni di Lampung, di mana kewenangan itu di luar pihak Pemkab Batanghari,” ucap Kabid Hilk Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian  Batanghari Irma Hadisurya Harahap

Dari 2 pengaduan tersebut di terima pada H-5 Idul Fitri, dan sudah di tindak lanjuti. Dari penindakan tersebut, pihak perusahaan yang di laporkan akhirnya langsung membayar THR terhadap karyawan mereka. (win)

Komentar