Hakim Pengadilan Tinggi Jambi Kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor, Adik Ipar mantan Gubernur Jambi Dijatuhi 2 Tahun Penjara

Kopasjambi.com, Jambi – Hakim Pengadilan Tinggi Jambi kuatkan Putusan Pengadilan Tipikor. Adik ipar mantan Gubernur Jambi dijatuhi 2 tahun penjara .

Hasil Banding Ismail Ibrahim alias Mael yang merupakan adik Ipar mantan Gubernur Jambi Fachrori Umar yang terjerat kasus korupsi pengerjaan jalan Jalan Simpang Log pon-Padang Lamo-Tanjung, Kabupaten Tebo 2019-2020. Telah Keluar.

Dalam Amar putusan Majelis hakim pengadilan Tinggi Tipikor Jambi dengan Ketua mejelis hakim Nirmala Dewita menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi.

“Kita sudah menerima putusan banding tiga terdakwa korupsi korupsi Jalan Padang Lamo–log Pon Kabupaten Tebo dengan terdakwa Ismail Ibrahim, Tetap Sinulingga, dan Suarto, hasilnya menguatkan putusan pengadilan Tipikor Jambi ” kata Humas Pengadilan Tipikor Jambi Yandri Roni, Selasa (31/1)

Dalam amar putusan Pengadilan Tinggi, menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jambi. Putusan banding ini segera di sampaikan kepada masing-masing terdakwa maupun penasihat hukum terdakwa, serta jaksa penuntut umum.

“Pengadilan kembali menunggu. Apakah para pihak akan mengajukan upaya hukum kasasi atau menerima putusan, karena masih ada waktu satu pekan untuk pikir pikir” Tambahnya.

Kalau terdakwa menerima, maka putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika mengajukan upaya hukum, yakni kasasi maka putusan belum mengikat.

Untuk diketahui. Ketiga terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun. Majelis Hakim, dalam pertimbangannya menyatakan, unsur memperkaya diri sendiri dalam dakwaan primer, tidak terbukti.

Selain pidana penjara. Kepada masing-masing terdakwa juga di tuntut membayar denda sebesar Rp 250 juta, subsider 3 bulan penjara.(Scn)

 

Komentar