Ini Persyaratan dan Jalur Pendaftaran PPDB Tahun 2024 SMA dan SMK di Jambi

Kopasjambi.com, JambiDinas Pendidikan Provinsi Jambi akan memulai masa pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK pada Juni 2024 mendatang.

Ketua Panitia Pelaksana PPDB, Zet Herman mengatakan, jika saat ini mereka telah melaksanakan tahapan sosialisasi yang di mulai dari April hingga Mei 2024 mendatang.

“Untuk masa pendaftaran PPDB akan dimulai pada 10 Juni hingga 23 Juni 2024,” kata Zet Herman, Rabu (10/4/2024).

Berikut persyaratan dan jalur pedaftaran PPDB SMA dan SMK di Provinsi Jambi Tahun Ajaran 2024/2025:

Persyaratan Umum PPDB

1. Berusia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2024

2. Memiliki Ijazah/SKHU/SKL

3. Kartu Keluarga (Bagi Kartu Keluarga yang terbit kurang dari satu tahun karena pemekaran dapat melampirkan fotocopy KK sebelumnya yang di sahkan oleh pihak berwenang).

4. SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Multak yang di isi dan di tanda tangani oleh oang tua/wali diatas materai, template SPTJM dapat diunduh di portal pendaftaran https://jambi-siap.ppdb.com)

5. Persyaratan khusus SMK (Wajib melampirkan surat penyataan sesuai persyaratan khusus SMK, bagi SMK yang membutuhkan persyaratan khusus, dapat di unduh di portal pendaftaran https://jambi-siap.ppdb.com)

“Foto diri depan rumah adalah foto diri dimana foto harus menampilkan gambar seluruh bangunan depan rumah, dan terdapat titik koordinat dalam foto tersebut,” ujarnya.

“Berkas nilai adalah berkas raport semester 1-5, KKM sekolah, akreditasi sekolah, nilai UAS/Ujian Sumatif,” tambahnya.

Jalur pendaftaran PPDB SMA

1. Jalur Zonasi

Selain persyaratan umum, harus di siapkan foto diri depan rumah

2. Jalur Afirmasi

Selain persyaratan umum harus di siapkan foto diri depan rumah dan bukti afirmasi masih berlaku

3. Jalur Pindah Tugas Orangtua

Selain persyaratan umum, harus di siapkan berkas nilai, surat/SK pindah tugas (maksimal 1 tahun), SK Gubernur (anak guru)

4. Jalur Prestasi

– Prestasi Akademik 20 persen
Selain persyaratan umum, harus di siapkan berkas nilai, sertifikat tahfidz, bukti prestasi akademik (sains, matematika dll)

– Prestasi Non Akademik 7 persen
Selain persyaratan umum, harus di siapkan berkas nilai, sertifikat tahfidz, bukti prestasi non akademik (olahraga, seni dll)

Jalur Pendaftaran PPDB SMK

1. Jalur Reguler – 55 Persen
Selain persyaratan umum, disiapkan berkas nilai

2. Jalur Afirmasi – 15 Persen

Selain persyaratan umum, harus di siapkan bukti afirmasi yang masih berlaku dan berkas nilai

3. Jalur Pindah Tugas Orangtua – 3 Persen

Selain persyaratan umum, di siapkan surat/SK pindah (maksimal 1 tahun), berkas nilai, SK Gubernur (anak guru)

4. Jalur Prestasi

Selain persyaratan umum, di siapkan sertifikat prestasi, berkas nilai, dan sertifikat tahfidz (jika ada).

Komentar