Kopasjambi.com, Jambi – Gubernur Jambi Al Haris baru saja Mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi NOMOR : I IlNGUB/SETDA.HKM-3/2023 TENTANG Penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.
Dalam petikan pertama Gubernur Jambi berbunyi pertama. Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.
Kedua Kepala Perangkat Daerah/EsseIon Il/setara, serta Esselon III/setara di lingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang satu unit kendaraan roda empat yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang di tetapkan dengan Keputusan Gubenur.
“Ketiga Kendaraan dinas operasional d larang di gunakan di luar jam dinas. Kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak di pergunakan untuk di tempatkan di kantor.” Bunyi instruksi Gubernur Jambi Tanggal 6 Februari.
Keempat Kendaraan dinas di larang di gunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.
Kemudian dalam petikan ke Kelima. Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubemur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.
Keenam. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Al hasil. Instruksi Gubemur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Sementara itu. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini mengungkapkan. Terbitnya Ingub ini merupakan penegasan kembali terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah. “Ini penegasan kembali yang di sampaikan pak gubernur,” ujar Ali.
Keluarnya pedoman ini. tidak lama setelah kejadian kecelakaan mobil dinas Sekretariat Dewan (Setwan) yang di bawa oleh anak staf Setwan pada pekan lalu tanpa sepengetahuan pejabat terkait.(R4)
Komentar