JPU Ajukan Banding Kejahatan Seksual di Lahat

Kopasjambi.com – Proses eksaminasi terkait penanganan perkara tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Lahat Sumatera Selatan, menemukan titik terang. Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara dan pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Lahat. Tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil. di temukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.

Atas hasil eksaminasi di maksud, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum merekomendasikan. Agar terhadap hasil eksaminasi khusus ini di serahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan. Maka dari itu di lakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.

Kasus Kejahatan Seksual di Lahat !!! Selanjutnya pada Senin 9 Januari 2023. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat. Telah mengajukan upaya hukum banding dengan nomor Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 2/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK O.OH BIN LINDI.

Kemudian, Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 3/Akta.Pid/2023/PN Lht tanggal 09 Januari 2023 an. ANAK M. ALDO PRATAMA BIN MERIANSYAH.

“Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan,” tegas Jam Pidum Dr Fadil Zumhana SH MH. (*)

Komentar