Kopasjambi.com, Bungo – Kadis Kominfo Provinsi Jambi Hadiri serta membuka agenda PPID. Kepala Dinas Komisi Informasi dan Komunikasi (Kominfo) Provinsi Jambi. Hadir dan membuka langsung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Acara ini berlangsung pada Kamis, (16/23).
Pada kegiatan tersebut turut hadir Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jambi, Zamharir. Sebagai narasumber, Kepala Dinas Kominfo Bungo, Zainadi, serta para peserta yang terdiri dari Perangkat Daerah di lingkup Kab. Bungo dan Kab. Tebo.
Dalam sambutan membuka agenda PPID Kadis Kominfo Provinsi Jambi, Ariansyah mengatakan bahwa,berdasarkan fakta. Masih banyak kab/kota di Provinsi Jambi yang tidak menyediakan informasi yang wajib di umumkan dan di sediakan. Sebagaimana sesuai dengan amanat dari UU KIP. Hal tersebut dapat di lihat secara langsung bahwa minimnya ketersediaan dokumen informasi publik. Terutama pada mayoritas website PPID di Kabupaten se-Provinsi Jambi.
“Kita tahu bahwa dengan tersedianya informasi Pada website PPID, di harapkan dapat memangkas waktu bagi masyarakat yang ingin memperoleh informasi. Sehingga pada akhirnya kualitas pelayanan informasi publik menjadi cepat dan sederhana,” ucapnya.
“Untuk mewujudkan pengelolaan dan pelayanan informasi publik yang cepat di butuhkan sinergitas serta komitmen yang kuat dari seluruh elemen mulai dari Kepala Daerah, Kepala Perangkat Daerah, sampai dengan para petugas/admin PPID yang terlibat secara langsung dalam pelayanan informasi publik,” Sambungnya
“Selain menjadi kewajiban badan publik, Ketersediaan dan pelayanan informasi publik pada masing-masing Kab/Kota di Provinsi Jambi juga senantiasa dimonitor dan dievaluasi setiap tahunnya oleh Komisi Informasi Provinsi Jambi. Hal tersebut dilaksanakan dengan tujuan mengukur transparansi badan publik, jika suatu badan publik transparan maka akan diberikan sebuah reward dengan predikat tertinggi “Informatif”, jika sebaliknya maka badan publik akan dikategorikan sebagai institusi yang tertutup/tidak transparan (tidak menyediakan informasi publik),” Pungkasnya.(rk)
Komentar