Kejari Jambi Pindahkan 31 Tahanan Ke Lapas, 14 Orang Terjerat Kasus Migas

Kopasjambi.com, Jambi – kejaksaan negeri jambi atau Kejari Jambi kembali memindahkan 31 orang tahanan yang telah mendapatkan putusan hukum dari pengadilan negeri Jambi. Pada Kamis (19/1), ini merupakan kali pertama pemindahan tahanan tahun 2023.

Puluhan tahanan itu di pindahkan dari rutan Mapolda Jambi, Mapolresta Jambi hingga Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi.

Kepala Sesi Intelijen atau Kasi Intel Kejari Jambi Wesli Sirait mengatakan. Sebelum di laksanakan pemindahan, tahanan terlebih dahulu di lakukan test rapid kepada seluruh tahanan guna menghindari penyebaran virus Covid-19. Untuk memastikan bahwa mereka terbebas dari covid 19, dan dalam kondisi sehat. Tahanan yang di nyatakan negatif langsung di masukkan ke dalam lapas kelas II A Jambi.

“Semua tahanan yang di pindahkan hari ini (Kamis, red) hasilnya negative Covid-19. Sehingga bisa langsung di masukkan ke dalam Lapas Klas IIA Jambi ” katanya.

Mantan kasi Pidsus Kejari Bungo itu juga menyebutkan. Bahwa 31 orang tahanan yang di pindahkan tersebut yakni terdiri dari 14 orang terpidana minyak dan gas. Kemudian 16 orang sisanya yang terlibat kasus pencurian. Dan satu orang lagi terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

“Sedangkan satu orang lagi terjerat kasus Narkotika.” Tambahnya.

Wesli juga menjelaskan, bahwa dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan kembali melakukan pemindahanan tahanan. Akan tetapi masih menunggu putusan pengadilan.

“Dalam waktu dekat. Kita akan ada melakukan pemindahan kembali, tapi masih menunggu putusan dari pengadilan” tegasnya.(R4).

Komentar