Kekurangan Gaji Honorer Sarolangun 1 Bulan Tahun 2021 Belum juga Dibayar

Kopasjambi.com-Sarolangun, Kekurangan Gaji Honorer Sarolangun 1 Bulan Tahun 2021 Belum juga Dibayar. Nasib kekurangan satu bulan gaji honorer pemkab sarolangun pada tahun 2021 hingga kini belum ada kejelasan, meski sebelumnya sudah di anggarkan. Namun ternyata hingga akhir tahun 2022 ini belum juga ada pembayaran.

Menindak lanjuti hal tersebut, komisi satu dan dua DPRD Kabupaten Sarolangun pada senin siang 12 Desember 2022 memanggil TAPD pemerintah kabupaten sarolangun. Untuk mempertanyakan kejelasan hal tersebut dan meminta agar kekurangan gaji para honorer tetap di bayar.

ketua komisi II DPRD Sarolangun Hermi mengatakan, pihaknya memberi waktu satu minggu  agar pemerintah daerah mencarikan solusi terkait pembayaran kekurangan gaji pegawai honorer satu bulan pada tahun 2021 lalu itu. Mengingat kekurangan gaji terebut merupakan hak dari para honorer.

“Tadi BPKAD berjanji dia akan mempelejari, mungkin dalam waktu dekat dalam satu minggu ini akan ada solusi,” Ungkap hermi  ketua komisi II DPRD Sarolangun.

Sementara itu belum terlaksananya pembayaran kekurangan gaji honorer tersebut. Ternyata menurut TAPD kabupaten sarolangun karena terkendala syarat pembayaran 2021 belum di buat atau terlupakan. Di mana kekurangan gaji tersebut baru dapat di bayar jika pemerintah daerah memiliki surat pengakuan hutang bagi daerah. Namun hingga akhir 2021 belum di buat dan di laporkan. Sehingga saat ini menjadi kendala pembayaran. Dan menyebabkan pemerintah daerah belum memiliki dasar hukum untuk melakukan pembayaran.

Pemerintah Daerah Akan Konsultasi Dengan BPK

Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun Endang Abdul Naser mengatakan. Pihaknya saat ini masih terus mencari solusi  dan akan melakukan konsultasi dengan BPK RI Perwakilan Jambi. Untuk mempertanyakan aturan yang bisa digunakan untuk membayar sisa gaji honorer itu, dan tidak menjadi masalah di kemudian hari.

“Insyaallah kami akan konsultasi lagi dengan BPK, bagaimana solusi ini supaya tidak melanggar hukum, jangan maksud kita baik menjadi tidak baik. Jadi sekarang lagi nunggu cari solusi tadi, lagi kita cari aturan yang bisa mengatur,” Jelas Endang Abdul Naser Sekda Sarolangun.

Endang menambahkan, masih ada peluang bagi honorer untuk mendapatkan sisa gajinya tersebut. Namun harus tetap bersabar karena pemerintah tengah berusaha. Apalagi menurut endang kemendagri tidak melarang, hanya saja hal itu harus di lakukan sesuai dengan aturan dan undang undang. (R2)

Komentar