Ketika Suara Moral Mulai Sunyi: Rakyat, Kedaulatan dan Janji Konstitusi

Kota Jambi, Opini10 Dilihat

JAMBI, KOPASJAMBI.COM – Ada pertanyaan yang patut diajukan secara jernih, ketika persoalan hukum, korupsi, ketidakadilan, dan kesenjangan sosial semakin sering dipertontonkan di ruang publik, di mana suara moral para tokoh agama dan kekuatan masyarakat sipil?

Pertanyaan ini bukan untuk menempatkan tokoh agama sebagai oposisi pemerintah. Justru sebaliknya, dalam negara demokrasi dan negara hukum, suara moral diperlukan untuk mengingatkan siapa pun yang memegang kekuasaan agar tidak keluar dari mandat konstitusi.
Konstitusi kita sangat jelas. Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 1 ayat (3) menegaskan Indonesia adalah negara hukum. Artinya, kekuasaan bukan milik pribadi, kelompok, apalagi segelintir elite. Kekuasaan adalah mandat konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.

Lebih jauh, Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Sementara Pasal 28E dan Pasal 28F memberikan ruang konstitusional bagi kebebasan menyatakan pikiran, berserikat, berkumpul, serta memperoleh dan menyampaikan informasi. Maka kritik terhadap kekuasaan bukanlah tindakan anti-negara. Dalam negara demokrasi, kritik yang bertanggung jawab justru merupakan bagian dari mekanisme konstitusional untuk menjaga agar kekuasaan tetap berada dalam koridor hukum, Yang perlu kita khawatirkan justru ketika masyarakat mulai terbiasa melihat ketidakadilan sebagai sesuatu yang biasa.

Ketika hukum terasa begitu keras kepada rakyat kecil tetapi tampak kehilangan ketegasannya ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan, pengaruh, atau sumber daya, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara hukum, Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap negara hukum.

Pendidikan: Bukan Sekadar Program, tetapi Amanat Konstitusi

Ada satu hal yang sering terlupakan dalam hiruk-pikuk kebijakan negara pendidikan merupakan kewajiban konstitusional negara. Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 menempatkan “mencerdaskan kehidupan bangsa” sebagai salah satu tujuan negara. Kemudian Pasal 31 ayat (1) menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Pasal 31 ayat (3) memerintahkan pemerintah menyelenggarakan sistem pendidikan nasional, sedangkan Pasal 31 ayat (4) memerintahkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD. Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa pendidikan merupakan bagian dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan penyelenggaraannya merupakan kewajiban konstitusional negara, Karena itu, perdebatan tentang kebijakan negara tidak semestinya berhenti pada apakah sebuah program populer atau tidak populer. Pertanyaan konstitusional yang lebih mendasar adalah Apakah kebijakan tersebut benar-benar memperkuat pemenuhan hak konstitusional rakyat? Apakah anggaran negara dikelola secara akuntabel? Apakah kebijakan tersebut mempersempit kesenjangan atau justru melahirkan persoalan baru?

Inilah pentingnya pendidikan, bangsa yang cerdas bukan sekadar bangsa yang banyak sekolah dan perguruan tingginya, tetapi bangsa yang mampu melahirkan warga negara yang kritis, sadar hukum, memahami haknya, sekaligus memahami kewajibannya.

Lalu, di mana peran tokoh agama?

Tokoh agama tidak harus masuk ke arena politik praktis, tidak pula harus menjadi oposisi pemerintah Tetapi ketika nilai keadilan, kejujuran, amanah, dan kemanusiaan mulai dipertaruhkan, diam bukan satu-satunya pilihan, Sejarah bangsa ini menunjukkan bahwa ulama, kiai, santri, dan tokoh agama pernah mengambil posisi penting dalam perjuangan kebangsaan. Maka relevansi moral mereka hari ini bukan sekadar mengajak masyarakat mencintai NKRI, tetapi juga mengawal agar NKRI tetap menjadi negara hukum yang adil dan berpihak pada kepentingan rakyat. Jangan sampai kecintaan terhadap NKRI hanya diterjemahkan sebagai kewajiban untuk membela negara, tetapi lupa bahwa membela rakyat dari ketidakadilan juga merupakan bagian dari menjaga negara.

Sebab negara tidak hanya membutuhkan warga yang patuh, Negara juga membutuhkan warga yang berani bertanya ketika kebijakan keliru, berani mengkritik ketika kekuasaan menyimpang, dan berani mengatakan benar ketika kebenaran tidak populer.

Dan kepada para tokoh agama, pertanyaannya sederhana:

Apakah suara moral harus menunggu keadaan menjadi sempurna untuk bersuara?
Atau justru suara moral diperlukan ketika keadaan sedang tidak baik-baik saja?
Rakyat tidak meminta semua tokoh agama menjadi politisi. Rakyat hanya berharap jangan sampai mimbar agama terlalu dekat dengan kekuasaan, sementara penderitaan rakyat terlalu jauh dari perhatian. Pada akhirnya, kedaulatan rakyat bukan slogan. Negara hukum bukan dekorasi konstitusional, Pendidikan bukan sekadar angka dalam APBN dan APBD, Semuanya adalah mandat konstitusi Dan mandat itu harus dijaga oleh pemerintah, lembaga negara, masyarakat sipil, akademisi, tokoh agama, serta seluruh warga negara. Sebab demokrasi akan kehilangan makna ketika rakyat hanya diminta memilih, tetapi tidak didengar setelah memilih. Hukum akan kehilangan wibawa ketika keadilan bergantung pada siapa yang berhadapan dengannya Dan agama akan kehilangan daya moralnya apabila keberanian membela kebenaran berhenti ketika berhadapan dengan kekuasaan. Indonesia tidak kekurangan orang pintar Yang kita butuhkan adalah lebih banyak orang yang berani menggunakan kepintarannya untuk menjaga keadilan, hukum dan kemanusiaan.

Oleh: Akademisi Hukum Tata Negara Ramadhany Agus, S.Sy., M.H.

Komentar