Ketua DPRD Tanjabtim Mahruf Audiensi Terkait Pemberhentian RT/RW di Parit Culum 1

Kopasjambi.com, Tanjabtim – Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) Mahruf. Memimpin langsung audiensi terkait surat pemberhentian RT/RW yang di keluarkan oleh pihak Kelurahan Parit Culum dengan nomor surat 149/548/PC 1/2022. Permintaan audiensi ini di layangkan oleh 3 Ketua RT dan 1 Ketua RW di Kelurahan Parit Culum 1. Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjab Timur.

Audiensi ini di gelar pada Selasa (24/01/2023). Yang berlangsung di ruang rapat serbaguna DPRD. Dalam audiensi ini hadir Setwan Tanjab Timur Syafaruddin. Serta Anggota DPRD Tanjab Timur, di antaranya Ariandi, Jamil Akbar, Agus Pranata. Firmansyah Ayusda, Ernawati, H Samsu Alam dan Guntur.

Kemudian juga hadir Kadis PMD Tanjab Timur Mariontoni. Kabid Pemerintahan Desa, Rica, Kabag Hukum, Frans Supriadi dan Camat Muara Sabak Barat, Irwanuddin.

Ketua DPRD Tanjab Timur Mahruf mengatakan, melalui Kabag Pem Setda Tanjab Timur memang ada sedikit kekosongan di turunan peraturan daerah. Di mana Perda tersebut hanya mengatur regulasi tentang pemilihan ketua RT dan RW di desa. Dan secara spesifik tidak ada mengatur tentang RT dan RW di kelurahan.

“Untuk itu kami meminta dan merekomendasikan agar merevisi peraturan daerah itu. Untuk mencantumkan atau mengakomodir tatanan atau regulasi terhadap RT atau RW di kelurahan,” Ungkap Mahruf.

Revisi Perda Kemungkinan Di Lakukan Tahun ini

Kemudian Rekomendasi kedua lanjut Mahruf, untuk menegakkan rasa keadilan. Di minta agar melakukan pemilihan ketua RT dan RW setempat yang terjadi polemik.

“Kami sudah sampaikan kepada pak camat dan lurah agar berkoordinasi kepada pihak-pihak terkait. Dan jika ada jalan tengah untuk memungkinkan pemilihan kembali, pemilihan kembali. Supaya nanti masyarakat percaya dan yakin kepada perwakilannya RT dan RW yang terpilih,” Tambah Mahruf.

Sedangkan Terkait revisi Perda, Ketua DPRD Mahruf menyebut kalau memungkinan di laksanakan tahun ini. Namun, karena ABPD 2023 telah di sahkan, berkemungkinan bisa dilaksanakan di APBD Perubahan.

“Bila ini bisa di laksanakan dengan Peraturan Bupati, silahkan di laksanakan dengan Peraturan Bupati, ini merupakan rekomendasikan kami DPRD,” ujarnya. (*)

Komentar