M. Syukur Setuju Masa Jabatan Kades Menjadi 9 Tahun 

Kopasjambi.com, Jambi – Anggota DPD RI, M. Syukur turut memberikan komentar aksi demontrasi Para kepala desa (kades) di depan gedung DPR RI. Selasa (12/1) kemarin. Mereka meminta pemerintah merevisi Undang-Undang (UU) Desa dan meminta jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kata Anggota DPD Jambi itu menyetujui. Masa jebatan kepala desa selama enam tahun sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 39 ayat 1 UU No. 6 Tahun 2014 tentang pemerintahan desa dinilai kurang.

“Hal ini tak lepas dari tuntutan pembangunan di pedesaan. Sementara dukungan sumber daya manusianya secara umum kurang menunjang untuk menjalankan misi pembangunan yang diharapkan.” Katanya.

Kata dia. Kepala desa harus mampu menghadirkan sejumlah sarana dan prasarana yang mendukung program pertanian. Derngan dukungan “bengkok” yang ada. Sangat tidak cukup untuk mendanai seluruh kebutuhan infrastruktur yang diharapkan. Dan pembangunannya pun praktis perlu waktu.

“Tidak cukup di bangun dalam tenggang waktu dua atau tiga tahun. Sementara, mengefektifkan programnya juga perlu waktu lagi. Menjadi persoalan waktu juga ketika di kaitkan dengan sumber daya manusia di sektor pertanian. Kesimpulannya. Perpanjangan masa jabatan kepala desa memang cukup rasional dan proporsional jika memang harus di perpanjang.” paparnya.

“Perpanjangan masa jabatan kepala desa di harapkan bisa memaksimalkan kinerjanya. Sehingga keberadaannya sebagai pemimpin di desanya berguna bagi masyarakatnya”, ujar M. Syukur. Anggota DPD RI yang kini memasuki periode ketiga ini.

Tapi. Bagaimana kepemimpinannya dapat memberikan manfaat kepada masyarakatnya. Inilah pertanggungjawaban moral selaku kepala desa di hadapan rakyatnya, di samping kepada sang Khaliqnya.

Satu hal lagi yang perlu digaris-bawahi, lanjut Syukur. Bahwa jabatan kepala desa yang proses pemilihannya benar-benar secara langsung, terbuka dan demokratis. Sering mengakibatkan polarisasi pasca pemilihan. Ketegangan sosial antar pemilih yang berbeda kandidatnya cenderung lama pulihnya.

 

Berikan kepala desa keleluasaan

Maklum. kedewasaan berpolitiknya masih terbatas. Suasana batiniah ini juga menelan waktu tersendiri. Sehingga kepala desa terpilih harus membangun kerangka harmonisasi. Dan itu tidak mudah. Juga, tidak sebentar. Dampak politik ini mempengaruhi ketidakmaksimalan kepala desa dalam menjalankan peran dan fungsinya.

“Jadi, sungguh tepatlah perpanjangan masa jabatan kepala desa itu. Dari enam tahun menjadi sembilan tahun”, tegasnya

Disisi lain. Syukur juga meminta kepada pemerintah pusat konsisten melaksanakan amanat UU Desa dengan mendukung penguatan otonomi di level pemerintahan desa. Karena selama ini pemerintah masih menganggap desa sebagai operator saja sehingga kebijakan-kebijakan yang menyangkut desa banyak yang di seragamkan. Padahal masing-masing desa punya corak dan karakter yang berbeda-beda.

“Pemerintah perlu memberikan keleluasaan kepada kepala desa untuk menjalankan pemerintahan secara otonom yang di sesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing desa. Agar tercapai percepatan kesejahteraan masyarakat di tingkat pedesaan” ungkap Syukur.

Sembari menegaskan kembali. Bahwa niat dan kepedulian DPD RI terkait perpanjangan kepala desa dan masalah otonomi desa. Jangan di jadikan dalih bagi kepala daerah atau presiden untuk ikut juga memperpanjang masa jabatan. Situasi dan medan kepentingannya sungguh berbeda.(R3)

Komentar