Manager Lippo Plaza Gelapkan Uang Perusahaan, Kerugian Mencapai Rp 169 Juta

Kopasjambi.com, Jambi – Cukup jauh pelarian Samsul Bahri Manager Lippo Plaza yang merupakan tersangka kasus pengelapan hingga unit Reskrim Polsek Jambi Timur Mengejarnya Hingg ke wilayah kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh.

Kapolsek Jambi Timur Yumika Putra mengatakan Samsul Bahri merupakan Manager Lippo Plaza.

“Tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan produk makanan, minuman dan tiket nonton bareng di Cinepolis Lippo Plaza Jambi. Kerugian atas pengelapan itu sebesar Rp 169 juta,” Katanya Selasa (14/2).

Kata Yumika. pelaku memang bertugas melakukan penginputan data sistem penjualan tiket ataupun makanan untuk dilaporkan ke kantor pusat bioskop tersebut.

Setelah aksinya di ketahui oleh pihak manajemen, tersangka langsung melarikan diri.

Tidak mau di rugikan perusahaan langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Jambi Timur. Petugas kemudian menangkap pelaku di Aceh.

“Kita tangkap saat melarikan diri ke kabupaten Aceh Utara. Kita tangkap 31 Januari 2023 lalu,” paparnya.

Selain berhasil menangkap tersangka polisi turut mengamankan bukti 7 lembar rekap data system stok barang, dan 6 lembar rekap data system makanan dan minuman.

Samsul Bahri harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan di jerat pasal 374 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 Tahun.

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Jambi Timur juga mengamankan pelaku pengelapan lainnya, Yakni MS yang menggelapkan motor temannya.

Pelaku melakukan perbuatannya dengan modus meminjam motor korban untuk pergi sebentar mengambil minyak goreng di Kasang.

“namun setelah ditunggu tunggu pelaku tidak juga mengembalikan motor korban tersebut, hingga korban melapor ke Polsek. Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan Pelaku dapat ditangkap di pelabuhan pasir Kelurahan Kasang kecamatan Jambi Timur,” tegasnya.(Scn)

Komentar