Mengangkat Martabat Umat: BAZNAS dan Pemkot Jambi Resmi Gelar Nikah & Walimah Massal Mustahiq 2026

Berita, Kota Jambi29 Dilihat

Kopasjambi.com, Kota Jambi – Pernikahan adalah salah satu institusi terpenting dalam kehidupan manusia. Ia bukan sekadar peristiwa yang mempertemukan seorang laki-laki dan perempuan dalam ikatan akad, tetapi juga merupakan pintu masuk terbentuknya keluarga, tempat tumbuhnya generasi, serta salah satu fondasi penting dalam membangun masyarakat yang beradab.

Namun, bagi sebagian warga dari kelompok ekonomi kurang mampu, keinginan untuk membangun rumah tangga secara sah terkadang berhadapan dengan persoalan yang sangat nyata: biaya pernikahan, kebutuhan administrasi, perlengkapan akad, hingga penyelenggaraan walimah.

Di titik inilah zakat hadir bukan hanya sebagai kewajiban ibadah individual, tetapi juga sebagai instrumen sosial yang memiliki daya transformasi.

Semangat tersebut diwujudkan oleh BAZNAS Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi melalui program “Nikah & Walimah Massal Mustahiq 2026”, yang dilaksanakan di Gedung Maulidia Convention Center, Kota Jambi, Selasa, 8 September 2026.

Sebanyak 14 pasangan dari kalangan mustahiq mendapatkan fasilitasi untuk melaksanakan pernikahan secara sah menurut syariat sekaligus memperoleh kepastian administrasi dan legalitas negara.

Acara tersebut tidak hanya menghadirkan suasana bahagia bagi para pasangan pengantin, tetapi juga memperlihatkan bagaimana dana umat yang dihimpun melalui zakat, infak, dan sedekah dapat dikonversi menjadi manfaat sosial yang konkret: membantu seseorang membangun keluarga secara bermartabat.

Zakat yang Menyentuh Persoalan Kehidupan

Selama ini zakat sering dipahami dalam perspektif pemenuhan kebutuhan dasar, seperti bantuan pangan, biaya kesehatan, pendidikan, atau bantuan ekonomi. Perspektif tersebut tentu penting.

Namun, kebutuhan manusia tidak berhenti pada persoalan makan dan tempat tinggal. Ada kebutuhan untuk memperoleh kehidupan yang layak, membangun keluarga, mendapatkan perlindungan hukum, serta menjalankan kehidupan sosial dan keagamaan secara terhormat.

Karena itu, program nikah massal mustahiq dapat dilihat sebagai salah satu bentuk perluasan makna pemberdayaan umat.

Zakat tidak hanya diberikan untuk mempertahankan kehidupan, tetapi juga dapat diarahkan untuk membantu mustahiq keluar dari hambatan sosial yang menghalangi mereka membangun masa depan.

Dalam konteks inilah pernikahan memiliki dimensi sosial yang sangat kuat.

Ketika seseorang memperoleh kesempatan untuk menikah secara sah, tercatat, dan mendapatkan pendampingan, maka yang dibangun bukan hanya sebuah rumah tangga. Di dalamnya terdapat perlindungan terhadap hak suami dan istri, kepastian status keluarga, perlindungan terhadap anak yang akan lahir, serta akses terhadap berbagai hak administratif sebagai warga negara.

Dengan demikian, bantuan pernikahan bagi mustahiq memiliki dimensi ibadah, sosial, kemanusiaan, dan perlindungan hukum.

Landasan Al-Qur’an: Membuka Jalan bagi Pernikahan

Spirit membantu masyarakat menuju kehidupan rumah tangga yang baik memiliki landasan yang kuat dalam Al-Qur’an.

Allah SWT berfirman dalam Surah An-Nur ayat 32:

«وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ»

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Ayat ini memberikan pesan penting bahwa kemiskinan tidak semestinya menjadi alasan untuk menutup pintu pernikahan bagi mereka yang telah memiliki kesiapan untuk membangun rumah tangga.

Tentu, ayat tersebut tidak berarti setiap pernikahan harus dibiayai oleh lembaga zakat. Akan tetapi, ayat ini memberikan spirit agar masyarakat tidak membiarkan persoalan ekonomi menjadi penghalang yang tidak perlu bagi terbentuknya keluarga.

Dalam kerangka itulah BAZNAS Kota Jambi menghadirkan program nikah dan walimah massal bagi mustahiq.

Dana ZIS yang dihimpun dari masyarakat kemudian dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk manfaat yang nyata.

Dari muzakki lahir kepedulian; dari zakat lahir kebermanfaatan; dan dari kebermanfaatan itu lahir keluarga-keluarga baru yang memiliki kesempatan menata masa depan.

Dari Akad Menuju Keluarga Sakinah

Yang lebih penting dari sebuah pesta pernikahan sebenarnya adalah kehidupan setelah akad.

Akad hanyalah awal.

Setelah itu, para pasangan akan memasuki perjalanan panjang: belajar memahami pasangan, mengelola ekonomi keluarga, menjalankan tanggung jawab, mendidik anak, menjaga komunikasi, serta menghadapi berbagai dinamika kehidupan.

Karena itu, keberhasilan program nikah massal tidak seharusnya hanya diukur dari berapa pasangan yang melangsungkan akad.

Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana program tersebut mampu menjadi pintu masuk menuju keluarga yang mandiri, harmonis, bertanggung jawab, dan memiliki ketahanan ekonomi serta spiritual.

Pernikahan bagi mustahiq idealnya tidak berhenti pada pemberian fasilitas acara. Ia dapat dikembangkan menjadi ekosistem pemberdayaan keluarga: edukasi rumah tangga, literasi keuangan keluarga, penguatan ekonomi, pendampingan keagamaan, hingga pembinaan usaha bagi pasangan yang membutuhkan.

Dengan perspektif seperti ini, nikah massal bukan sekadar kegiatan sosial tahunan, melainkan dapat menjadi bagian dari strategi pemberdayaan mustahiq berbasis keluarga.

Kepastian Hukum: Pernikahan Bukan Hanya Sah, tetapi Juga Tercatat

Salah satu aspek penting dalam program ini adalah kepastian hukum.

Pernikahan yang dilakukan menurut syariat merupakan aspek fundamental bagi umat Islam. Namun dalam kehidupan bernegara, pencatatan pernikahan juga memiliki arti yang sangat penting.

Pencatatan memberikan perlindungan administratif terhadap pasangan dan anak. Dokumen pernikahan dapat menjadi bagian penting dalam berbagai urusan kependudukan, pendidikan, kesehatan, warisan, administrasi keluarga, dan pelayanan publik lainnya.

Karena itu, kolaborasi dengan Kementerian Agama dan Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) memiliki posisi strategis.

Para pasangan tidak hanya diarahkan untuk memenuhi ketentuan agama, tetapi juga mendapatkan proses yang memastikan pernikahan mereka memperoleh pengakuan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Ini merupakan bentuk nyata bahwa kemiskinan tidak boleh membuat seseorang kehilangan hak untuk memperoleh perlindungan hukum dan menjalani kehidupan keluarga secara bermartabat.

Sinergi BAZNAS dan Pemerintah Kota Jambi

Program ini juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi dalam menyelesaikan persoalan sosial.

BAZNAS memiliki mandat dalam pengelolaan zakat, sementara pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pelayanan publik dan perlindungan masyarakat. Kementerian Agama memiliki peran dalam aspek keagamaan dan pencatatan pernikahan, sementara para penghulu memiliki tanggung jawab profesional dalam pelaksanaan akad.

Kehadiran Forkopimda, APRI, para donatur, serta berbagai unsur masyarakat memperkuat pesan bahwa persoalan sosial tidak dapat diselesaikan oleh satu lembaga saja.

Diperlukan gotong royong kelembagaan.

Dalam suasana penuh kebahagiaan tersebut, Ketua BAZNAS Kota Jambi menegaskan bahwa program ini merupakan bagian dari ikhtiar untuk menghadirkan zakat yang benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Harta yang dititipkan oleh para muzakki, menurutnya, tidak boleh berhenti menjadi angka dalam laporan. Dana umat harus diterjemahkan menjadi manfaat yang mampu menyentuh kebutuhan riil masyarakat.

Dalam konteks nikah massal, manfaat tersebut hadir dalam bentuk kesempatan bagi para mustahiq untuk memulai kehidupan baru dengan lebih percaya diri dan bermartabat.

Kehadiran Pemerintah: Negara Hadir di Tengah Masyarakat

Wali Kota Jambi, Dr. dr. H. Maulana, M.K.M., dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan lembaga pengelola zakat.

Kolaborasi semacam ini menjadi gambaran bahwa pembangunan kota tidak hanya berbicara mengenai infrastruktur, ekonomi, dan pelayanan administratif, tetapi juga mengenai kualitas kehidupan manusia.

Masyarakat yang kuat berawal dari keluarga yang kuat.

Keluarga yang kuat membutuhkan ketahanan spiritual, sosial, ekonomi, dan hukum.

Karena itu, membantu masyarakat membangun keluarga secara sah dan bermartabat merupakan bagian dari investasi sosial jangka panjang bagi Kota Jambi.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Jambi, Diza Hazra Aljosha, S.E., M.A., memberikan pesan kepada 14 pasangan yang mengikuti program agar menjadikan pernikahan sebagai momentum untuk membangun kehidupan baru dengan optimisme, tanggung jawab, dan semangat saling menguatkan.

Pesan tersebut menjadi penting karena setelah seremoni berakhir, kehidupan rumah tangga justru baru dimulai.

14 Pasangan, 14 Keluarga, dan Harapan Baru

Di balik angka 14 pasangan, terdapat 14 cerita kehidupan.

Ada perjuangan ekonomi, harapan, penantian, dan keberanian untuk memulai kehidupan baru.

Karena itu, angka 14 bukan sekadar statistik penerima program.

Ia merepresentasikan 14 keluarga yang sedang menulis babak baru kehidupannya.

Hari ketika akad diucapkan mungkin hanya berlangsung beberapa menit. Tetapi konsekuensi dari akad itu akan berlangsung sepanjang kehidupan rumah tangga.

Ada anak-anak yang kelak lahir.

Ada rumah yang akan dibangun.

Ada pendidikan yang akan diperjuangkan.

Ada rezeki yang akan dicari.

Ada kesulitan yang harus dihadapi bersama.

Dan ada doa yang terus dipanjatkan agar keluarga tersebut benar-benar menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah.

Di situlah makna terdalam dari program ini.

BAZNAS dan Pemerintah Kota Jambi tidak sekadar menyelenggarakan sebuah acara pernikahan. Mereka sedang berupaya membuka sebuah pintu kehidupan bagi warga yang sebelumnya menghadapi keterbatasan.

Dari Mustahiq Menuju Kemandirian

Pada akhirnya, keberhasilan pengelolaan zakat tidak semata-mata diukur dari seberapa banyak bantuan yang disalurkan, tetapi juga dari seberapa besar perubahan yang terjadi dalam kehidupan penerima manfaat.

Mustahiq hari ini diharapkan tidak selamanya menjadi mustahiq.

Ia harus mendapatkan kesempatan untuk tumbuh, berdaya, bekerja, memiliki penghasilan, dan pada suatu saat mampu bertransformasi menjadi muzakki.

Program nikah dan walimah massal dapat menjadi bagian dari perjalanan panjang tersebut.

Keluarga yang dibentuk hari ini diharapkan menjadi keluarga yang mandiri di masa depan.

Dari keluarga yang mandiri akan lahir generasi yang kuat.

Dari generasi yang kuat akan tumbuh masyarakat yang berdaya.

Dan dari masyarakat yang berdaya akan lahir Kota Jambi yang semakin maju, inklusif, religius, dan berkeadaban.

Menjadikan ZIS sebagai Energi Perubahan

Perhelatan Nikah & Walimah Massal Mustahiq 2026 akhirnya bukan sekadar tentang pelaminan, pakaian pengantin, akad, atau jamuan walimah.

Lebih jauh dari itu, kegiatan ini berbicara tentang martabat manusia.

Tentang bagaimana dana umat dapat dikelola secara amanah.

Tentang bagaimana zakat dapat hadir di tengah persoalan nyata masyarakat.

Tentang bagaimana pemerintah, BAZNAS, lembaga keagamaan, penghulu, donatur, dan masyarakat dapat duduk bersama menyelesaikan persoalan umat.

Dan tentang bagaimana sebuah akad sederhana dapat menjadi awal dari perjalanan panjang menuju keluarga yang lebih baik.

Sebanyak 14 pasangan hari ini telah melangkah ke kehidupan baru.

Semoga akad mereka menjadi akad yang penuh keberkahan, rumah tangga mereka menjadi rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, dan anak-anak yang kelak lahir menjadi generasi yang saleh, sehat, cerdas, mandiri, serta bermanfaat bagi agama, bangsa, dan Kota Jambi.

Sebab zakat yang dikelola dengan amanah bukan hanya mampu meringankan beban. Zakat dapat mengangkat martabat, membuka kesempatan, membangun keluarga, dan mengubah masa depan.

Komentar