Pelaku Penusukan di Sarolangun di Tangkap, Satu Orang Masih Buron

Kopasjambi.com, Sarolangun – Pelaku penusukan di Sarolangun di tangkap, satu orang masih buron. Kasus penusukan yang terjadi di Sarolangun, pada 4 Februari 2023 lalu menewaskan (RM). Pelaku penusukan di ketahui ada 2 orang. Namun saat ini Polres Sarolangun baru berhasil meringkus (FW) salah satu pelaku, dan untuk pelaku lainnya yang berinisial (ZAM) 24 tahun, kabur sehingga kini menjadi buron.

Para pelaku dan korban penusukan merupakan warga desa sungai abang, Sarolangun. Dalam pers rilis, Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman menyampaikan motif dari pembunuhan tersebut. Motif dari penusukan tersebut di mulai dari pelaku yang merasa tidak terima karena di palak oleh korban. Dari rasa tidak terima itu maka terjadilah perkelahian antar pelaku dan korban.

Karena perkelahian yang terjadi, korban mengalami luka tusuk di perut hingga tewas di lokasi.

“Dimana kejadiannya yaitu,terjadinya pemalakan yang di lakukan oleh korban. Sehingga pelaku yang pada saat di palak oleh korban merasa tersinggung. Mereka juga sama-sama warga Desa Sungai Abang,” ujar  AKBP Imam Rachman, Kapolres Sarolangun.

Kapolres Imam juga menjelaskan, korban meninggal dunia akibat mengalami 2 tusukan di bagian perut, 3 luka di bagian kepala, serta ada 8  luka lain di bagian tubuh korban. Serta di ketahui bahwa pelaku merupakan pengusaha sawit dari perusahaan sawit yang ada di Desa Sungai Abang tersebut.

 Selain menangkap pelaku, Polres Sarolangun juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang  dan pisau. Tojok sawit juga di temukan yang merupakan milik korban yang berhasil di ambil pelaku saat perkelahian. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di kenakan 3 pasal sekaligus. Pasal yang di kenakan adalah pasal 338 dengan ancaman maksimal 15 tahun,  pasal 170 ayat 2. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(cad)

Komentar