Suap Uang Ketok Palu, Bustami Yahya ngaku Masih Saksi, Khairil Membisu

Kopasjambi.com, Jambi – Suap Uang Ketok Palu, Bustami Yahya ngaku Masih Saksi, Khairil Membisu. Setelah beberapa jam di periksa penyidik KPK. Akhirnya Bustami Yahya yang menyandang status tersangka suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ke luar dari ruang pemeriksaan yang ada di Mapolda Jambi. Rabu (15/2).

Sekira pukul 11.00 Wib, Dia yang mengenakan baju batik lengan panjang serta memakai masker dan topi pergi meninggalkan Polda Jambi, saat di tanyai awal media yang ada, Politisi Partai Gerindra itu tidak banyak komentar. Dia menyebutkan dirinya di periksa sebagai Saksi untuk rekannya yang di jadikan tersangka.

“Cuma klarifikasi saja, di periksa untuk Kawan kawan yang jadi tersangka,” singkatnya.

 

Khairil Membisu Usai diperiksa KPK
Khairil Membisu Usai diperiksa KPK

Sementara itu, M Khairil bungkam usai menjalani pemeriksaan, dia hanya melambaikan tangan kepada wartawan.

Juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan ada empat orang saksi yang di panggil penyidik KPK untuk di mintai keterangan.

“kita memanggil Hasim Ayub, M. Khairil, Budiyako dan Bustami Yahya” kata Ali Fikri dalam rilis tertulisnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.

Dari 28 orang tersangka, 12 masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).

Lalu. Ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).

Alhasil. Tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(Scn)

Komentar