KPK Periksa Saksi Suap Ketok Palu di Mapolda Jambi, Budiyako : Belum Selesai di Periksa

Kopasjambi.com, Jambi – KPK Periksa saksi suap ketok palu di Mapolda Jambi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kembali melakukan pemeriksaan saksi suap uang ketok palu RAPBD Provinsi Jambi. Rabu (15/2).

Dalam pemeriksaan kali ini belum di ketahui secara pasti berapa orang Saksi yang di periksa. Hanya saja pada pukul 09.57 Budiyako Keluar dari ruangan pemeriksaan.

Saat dimintai keterangan. Dia mengatakan bahwa belum selesai menjalani pemeriksaan.

“Belum selesai pemeriksaannya,” katanya.

Tidak banyak yang di ungkapkan oleh Politisi partai Gerindra itu, dia langsung meninggalkan awal media lalu Masuk ke Toilet.

Hari sebelumnya, Selasa (14/2). Penyidik Anti rasuah itu telah memeriksa 5 orang saksi, yakni

Tjandra Sofyan, Ilham A. Julianto Wiraswasta keduanya merupakan wiraswasta.

Kedua ada mantan anggota DPRD Provinsi Jambi seperti Gusrizal, Sufardi Nurzain, Muhammadiyah dan Nurhayati.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 28 anggota DPRD sebagai tersangka baru kasus suap ketok palu.

Dari 28 orang tersangka, 12 dari mereka masih berstatus anggota dewan aktif. 11 anggota dewan Provinsi, satu anggota DPR RI. Mereka adalah M. Juber (Golkar), Mesran dan Luhut Silaban (PDIP).

Lalu, ada Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), satu lagi Syofyan Ali, anggota DPR RI (PKB).

Para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan dengan Pasal 12 huruf atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan korupsi sebagaimana di ubah dengan UU No no 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.(Scn)

 

Komentar