Terlibat Pidana Dan Tak Disiplin, 8 ASN Muaro Jambi Akan Dipecat Dan Tidak Menerima Gaji

Kopasjambi.com, Muaro Jambi – Terlibat pidana dan tak disiplin, 8 ASN Muaro Jambi akan dipecat dan tidak menerima gaji. Hal ini langsung di tangani oleh Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi. Dan kini tengah menyiapkan surat pemberhentian secara tidak hormat.

Terkait dengan permasalahan ini, maka Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi menegaskan bahwa ke delapan ASN yang terlibat kasus tersebut tidak lagi menerima gaji. Dan dalam waktu dekat ini, surat keputusan tersebut segera di terbitkan. Sehingga proses pemberhentian dapat segera di lakukan.

Delapan aparatur sipil negara ini tidak di berhentikan secara percuma. Namun hal ini di sebabkan karena mereka terbukti dalam melakukan pelanggaran. Hal ini di dapat dari data Badan Kepegawaian Daerah Muaro Jambi, dua di antara ASN tersebut tersandung kasus tindak pidana korupsi. Sedangkan satu orang terlibat kasus pencabulan, kemudian lima orang melanggar kedisiplinan.

8 ASN Muaro Jambi yang mendapat sanksi ini berada di instansi Dinas Kesehatan, Dukcapil, Pariwisata, Perkim dan Kecamatan. Selanjutnya, Sekda Muaro Jambi Budhi Hartono mengatakan sanksi ini di harapkan dapat menjadi pelajaran bagi ASN lainnya. Agar tidak melakukan perbuatan yang sama.

“Kita memang sedang memproses, pemberhentian 8 orang ASN yaitu yang terkait dengan pelanggaran kedisiplinan dan terkait tindak pidana korupsi, dan tindak pidana umum. Dan dalam waktu dekat ini kita akan segera menerbitkan surat keputusannya. Delapan ASN ini berada di jabatan fungsional,” jelas Budhi Hartono, Sekda Muaro Jambi.

Komentar